Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter

Jasa Agen dan Broker Properti Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Home

Bagaimana Langkah Menjual Rumah yang Masih dalam Status Kredit?

16 Desember 2024   10:26 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:53 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menentukan harga jual yang realistis adalah kunci untuk menarik calon pembeli. Perhitungkan sisa hutang KPR dan nilai pasar properti saat ini. Jika rumah Anda memiliki nilai lebih dari sisa kredit, maka selisihnya bisa menjadi keuntungan bagi Anda.

5. Siapkan Dokumen Penting

Menjual rumah KPR membutuhkan dokumen yang lebih lengkap dibandingkan dengan rumah biasa. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Surat Perjanjian Kredit

  • Sertifikat Rumah (masih dipegang bank)

  • Surat Keterangan Sisa Hutang dari bank

  • Identitas pemilik rumah (KTP, KK, NPWP)

  • Bukti pembayaran cicilan terakhir

Tips! Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan valid agar calon pembeli merasa aman.

6. Promosikan Rumah Secara Efektif

Gunakan berbagai platform untuk memasarkan rumah Anda, seperti situs jual beli properti, media sosial, atau bekerja sama dengan agen properti. Berikan informasi detail tentang kondisi rumah, metode pembayaran (misalnya over kredit), serta alasan menjual. Foto rumah dengan pencahayaan yang baik dan tambahkan deskripsi menarik untuk menarik calon pembeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun