Mohon tunggu...
Arta Yenta Harefa
Arta Yenta Harefa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi/Universitas Mercu Buana/ NIM (43223010204)

Mahasiswa Sarjana S1-Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kuis 4 - Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Inodnesia Pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

21 November 2024   13:05 Diperbarui: 21 November 2024   13:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dapat disimpulkan bahwa menurut seorang Robert Klitgaard, dalam hal Smengurangi korupsi, diperlukan langkah-langkah yang mengurangi monopoli dan diskresi serta meningkatkan akuntabilitas. Dengan kata lain, menciptakan transparansi, memperbaiki pengawasan, dan meningkatkan sistem pertanggungjawaban merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi. 

Dokpri, Prof. Apollo UMB
Dokpri, Prof. Apollo UMB

Jika sebelumnya ada teori CDMA yang dikemukakan oleh Robert Klitgaard,  maka berikut ini adalah teori GONE yang dikemukakan oleh Jack Bologna. di mana:

G = Greed (Keserakahan)

O = Opportunity (Kesempatan)

N = Need (Butuh)

E = Exposure (Paparan)

Maksudnya ialah

  • Greed (Keserakahan)

Keserakahan dalam konteks ini merujuk pada dorongan internal yang membuat seseorang ingin memiliki lebih banyak uang, kekuasaan, atau keuntungan pribadi, yang sering kali menginginkan melebihi kebutuhan dasar mereka. Orang yang didominasi keserakahan cenderung memanfaatkan celah dalam sistem untuk keuntungan mereka sendiri. 

  • Opportunity (Kesempatan)

Kesempatan muncul ketika sistem pengawasan atau kontrol lemah, sehingga memungkinkan seseorang melakukan korupsi tanpa risiko besar. Faktor ini mencakup kelonggaran aturan, kurangnya akuntabilitas, dan lemahnya penegakan hukum. 

  • Need (Kebutuhan)

Dalam hal ini, kebutuhan mencakup kondisi ekonomi, tekanan sosial, atau kebutuhan mendesak yang membuat seseorang merasa harus melakukan korupsi. Misalnya, kebutuhan untuk melunasi utang, menafkahi keluarga, atau mempertahankan status sosial. 

  • Exposure (Paparan)

Maksudnya yaitu bahwa paparan berkaitan dengan seberapa besar tindakan korupsi seseorang dapat diketahui oleh pihak lain. Semakin kecil risiko paparan, seperti lemahnya transparansi atau sistem pelaporan, maka semakin besar pula peluang korupsi terjadi. 

Teori ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya masalah individual, tetapi juga hasil dari kombinasi tekanan pribadi (need, greed) dan kelemahan sistem (opportunity, exposure). Jika keempat faktor ini terpenuhi dalam suatu situasi, maka korupsi memiliki kemungkinan besar untuk terjadi. 

Berdasarkan teori ini, kita tahu bahwa korupsi dapat terjadi karena adanya keinginan dari diri sendiri atau dari faktor internal. Sehingga dapat diatasi hanya apabila memiliki kesadaran dari dalam diri untuk tidak melakukan perbuatan jahat atau melanggar aturan seperti korupsi. Namun, berikut ada beberapa cara terkait dengan teori GONE diatas:

1) Mengurangi sifat Keserakahan

Yang pertama yaitu dengan mengurangi sifat serakah, hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pelaihan tentang pentingnya integritas dan etika dalam kehidupan profesional dan pribadi, menciptakan budaya anti korupsi yang menekankan kejujuran dan bertanggungjawab, serta memberikan penghargaan atau reward kepada karyawan berdasarkan prestasi untuk mengurangi hasrat akan keuntungan yang ilegal.

2) Mengabaikan Kesempatan

Cara yang kedua yaitu dengan mengabaikan segala kesempatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Contohnya seperti menerapkan pengawasan ketat terhadap sistem keuangan dan operasional organisasi, seperti audit rutin oleh pihak independen, dan memastikan adanya pemisahan tugas (segregation of duties) dan prosedur kerja yang jelas untuk mengurangi celah dalam pengambilan keputusan.   

3) Melengkapi Kebutuhan

berikutnya adalah dengan mengusahakan untuk melengkapi atau memenuhi segala kebutuhan yang dibutuhkan. Misalnya seperti memberikan gaji yang layak dan fasilitas yang mencukupi bagi pegawai agar mereka tidak tergoda untuk memenuhi kebutuhan finansial melalui korupsi, kemudian menyediakan akses ke bantuan finansial atau program pinjaman darurat resmi untuk pegawai yang menghadapi tekanan ekonomi.

4) Meningkatkan Resiko Paparan

Cara yang terakhir, yaitu dengan meningkatkan adanya resiko paparan seperti menerapkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, pelaporan anggaran, serta pengambilan keputusan, dan membuat sistem pelaporan rahasia bagi karyawan atau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan tanpa takut akan pembalasan serta memberikan hukuman yang adil, tegas, dan sesuai hukum kepada pelaku korupsi untuk menciptakan efek jera dan tidak mengulangi tindak pidana yang sama.

Mengapa 2 Teori Ini Penting Bagi Kehidupan Sehari-Hari?

  • Teori CMDA

1) Mengidentifikasi dan Mengurangi Korupsi
Dalam kehidupan sehari-hari, korupsi bisa terjadi dalam banyak konteks---baik di pemerintahan, bisnis, bahkan dalam interaksi sosial. Teori CMDA membantu kita mengidentifikasi tiga faktor utama yang dapat memfasilitasi terjadinya korupsi: monopoli, diskresi, dan kurangnya akuntabilitas. Dengan memahami ini, kita dapat bekerja untuk mengurangi monopoli dalam berbagai sektor, membatasi diskresi yang tidak terkontrol, dan memastikan akuntabilitas dalam keputusan-keputusan penting. 

2) Meningkatkan Transparansi dan Keadilan
Misalnya, dalam pemerintahan atau perusahaan, teori ini membantu mengarahkan kebijakan untuk menciptakan transparansi dan mengurangi peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan. Ketika ada sistem pengawasan yang baik dan aturan yang jelas, ini membantu mencegah terjadinya korupsi. 

3) Mendorong Reformasi Sistemik
Pada level yang lebih luas, teori ini membantu masyarakat dan negara untuk merancang kebijakan yang lebih baik dan sistem yang lebih transparan. Hal ini sangat penting dalam pemerintahan yang berfungsi untuk melayani rakyat secara adil. 

  • Teori GONE

1) Pemahaman tentang Penyebab Penipuan dan Korupsi
Teori GONE menjelaskan empat faktor utama yang dapat memicu penipuan dan tindakan tidak etis: keinginan (greed) untuk mendapatkan lebih banyak, kesempatan (opportunity) untuk melakukan penipuan, kebutuhan (need) yang mendesak atau tekanan finansial, dan paparan (exposure) atau kesempatan untuk tindakan tersebut diketahui oleh orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali melihat bagaimana faktor-faktor ini berperan dalam keputusan seseorang untuk melakukan penipuan atau korupsi.

2) Mengurangi Risiko Penipuan
Dengan memahami teori GONE, individu dan organisasi dapat mengidentifikasi kondisi yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan atau penipuan, seperti peluang yang tidak diawasi atau kebutuhan finansial yang mendesak. Ini dapat digunakan untuk mengatur kontrol internal yang lebih baik, misalnya dengan memperkecil kesempatan orang untuk menyalahgunakan wewenang atau membuat kebijakan yang mengurangi kebutuhan ekonomi yang memaksa orang untuk mengambil jalan pintas. 

3) Meningkatkan Keamanan dan Kepercayaan
Dalam dunia bisnis atau bahkan dalam hubungan personal, kesadaran terhadap teori GONE dapat membantu kita menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil, di mana orang merasa terdorong untuk berperilaku dengan integritas dan tidak tergoda oleh iming-iming keuntungan cepat.  

Teori CMDA dan GONE memberi kita kerangka berpikir untuk memahami dan mengurangi praktik-praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan penipuan dalam kehidupan sehari-hari. Keduanya tidak hanya relevan dalam konteks pemerintahan atau organisasi besar, tetapi juga dapat diterapkan dalam interaksi sosial dan keputusan-keputusan yang kita buat sehari-hari. Dengan menggunakan prinsip-prinsip dari kedua teori ini, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab. 

Bagaimana Contoh Kasus Yang Menggambarkan Dua Teori Ini?

Kali ini saya mengambil contoh kasus korupsi pada tahun 2017 lalu, dimana kasus ini termasuk dalam kategori kasus korupsi yang cukup menggemparkan pada saat itu. Tentu itu adalah kasus korupsi Setya Novanto. Kasus ini tentu saja sudah tidak asing lagi, terutama bagi masyarakat Indonesia karena banyak nya "drama" dalam kasus penangkapan pelaku korupsi.

Setya Novanto adalah seorang politisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Ia dikenal sebagai tokoh berpengaruh di dunia politik, tetapi juga kontroversial karena berbagai kasus yang melibatkan dirinya, terutama kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). 

Kasus ini berawal dari tanggal 17 Juli 2017, dimana KPK pertama kali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi atas pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.Tindakan ini melanggar Pasal 2  ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Setya Novanto diduga telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara sebesar 2,3 triliun dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP senilai 5,9 triliun. Setya Novanto sendiri merupakan tersangka keempat dalam kasus ini yang ditetapkan oleh KPK.

Namun setelah sebulan menjadi tersangka, pada tanggal 4 September 2017, Setya Novanto justru mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya Novanto meminta status tersangkanya untuk dibatalkan. Hingga pada 11 September, KPK memanggil Novanto untuk menjalani pemeriksaan perdana, namun ia tidak hadir dengan alasan sedang dirawat di RS Siloam Semanggi. 

Kemudian panggilan kedua diberikan kembali oleh KPK kepada Novanto pada tanggal 18 September 2017, namun ia kembali tidak memnuhi panggilan tersebut dengan alasan yang sama, yaitu sakit. Pada saat itu, dikabarkan bahwa beliau sedang mejalani kateterisasi jantung di RS Premier Jatinegara Jakarta Timur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun