Mohon tunggu...
Artani Hapsari
Artani Hapsari Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog Klinis

Berpraktik sehari-hari di Lembaga Psikologi Insania Indonesia Gresik. Tertarik pada bidang ilmu psikologi, terutama psikologi remaja dan dewasa awal. Semoga tulisan yang saya bagikan dapat bermanfaat :)

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Khawatir Sakit di Masa Pandemi, Wajarkah?

11 Oktober 2020   12:10 Diperbarui: 11 Oktober 2020   12:29 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://me.popsugar.com/

Penelitian yang dilakukan oleh Teguh Santoso, dkk pada Bulan Juli 2020 lalu menyatakan bahwa para perawat di Cina yang memberikan pelayanan intensif pada pasien Covid-19 mengalami beberapa gangguan psikologis, salah satunya adalah somatisasi. 

Gejala yang muncul adalah kelelahan, insomnia, nafsu makan menurun, menangis, hingga badan terasa tidak nyaman. Mahasiswa yang harus menjalani perkuliahan secara daring pun terdampak gejala somatisasi. 

Diperoleh data dari penelitian Rizky Muharany Putri, dkk sebanyak 35,7% mahasiswa dari sampel penelitiannya yang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) mengalami stres dan gejala somatisasi. 

Gejala fisik yang dialami adalah sakit kepala, mual, batuk, demam, sesak nafas, nyeri dada, nafsu makan menurun, tidur tidak nyenyak, dan berkeringat secara berlebihan. Setelah melakukan penyesuaian PJJ selama 2-3 minggu, kondisi mereka berangsur membaik.

https://naturalhealthscene.com/
https://naturalhealthscene.com/
Lalu bagaimana cara mengatasinya?

Apabila kita mengalami beberapa gejala di atas karena terlalu banyak informasi tentang pandemi yang diperoleh, maka kita mulai harus berhati-hati dan mulai melakukan upaya pencegahan supaya kecenderungan gejala somatisasi tidak berkembang menjadi gangguan. 

Langkah paling sederhana adalah mematuhi protokol kesehatan agar kita terhindar dari kemungkinan tertular Virus Corona. Selain itu, berikut ini ada tips-tips sederhana dari saya yang dapat diikuti untuk menghindari atau mengurangi gejala somatisasi:

  1. Hadapi stressor : Tips ini terdengar klise, tetapi paling efektif. Perasaan tertekan akan menimbulkan reaksi fisik tertentu, seperti ketika hendak sidang skripsi perut terasa mulas atau mual. Namun setelah semua itu berlalu, mulas dan mual langsung menghilang. Usahakan untuk menemukan cara yang paling pas untuk menghadapi sumber ketegangan.
  2. Berpikir realistis, bukan berpikir positif : Berpikir positif belum tentu realistis. Berikan pertimbangan dan alasan yang masuk akal bagi setiap kekhawatiran yang kita alami. Menghindari sumber ketegangan bukanlah cara yang efektif untuk menghilangkan ketegangan.
  3. Terapkan pola hidup sehat : Olahraga, makan makanan dengan gizi seimbang, banyak minum air putih dan vitamin, cuci tangan, jaga jarak, dan pakai masker ketika keluar rumah.
  4. Sibukkan diri dengan kegiatan bermanfaat dan menyenangkan: Terkadang di tengah proses menghadapi stressor, kita juga perlu mengambil nafas untuk sejenak beristirahat. Tidak ada salahnya mengalihkan perhatian sebentar untuk melakukan hobi atau aktivitas lain yang dapat mengurangi ketegangan.
  5. Tingkatkan kualitas spiritual: Apabila kita termasuk orang yang religius, manfaatkan momen kerentanan ini untuk mendekatkan diri dengan Tuhan YME.
  6. Lakukan kegiatan relaksasi ringan: Selain mencari artikel tentang COVID-19, bekali juga diri kita dengan kemampuan lain yang lebih bermanfaat. Salah satunya kita bisa menonton video tentang relaksasi sederhana di Youtube yang dapat diterapkan ketika merasa cemas.
  7. Segera konsultasikan ke ahlinya: Apabila keluhan fisik berlangsung berkepanjangan, segera hubungi psikolog atau psikiater melalui online platform yang banyak tersedia saat ini. Jika keadaan sudah mulai kondusif, sesi konseling dapat dilanjutkan secara tatap muka

Semoga bermanfaat

Referensi:

American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders: 5th Edition. Washington DC: American Psychiatric Publishing.

Kominfo. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Diakses pada tanggal 6 Oktober 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun