Mohon tunggu...
Putu BagusJanuarta
Putu BagusJanuarta Mohon Tunggu... Atlet - Asli

Hanya Sekedar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi terhadap Otonomi

29 Mei 2020   18:31 Diperbarui: 29 Mei 2020   18:27 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Otonomi daerah dilaksanakan dengan kebijakan tersendiri dalam menjalakanya yang sudah diatur oleh pemerintah daerah atau pemda dimana hak dan kewajiban mereka ada dalam pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Namun dengan segala keterbatasan pengetahuan dan kemampuan setiap pemerintah daerah khusunya pada bagian pendanaan kebutuhan daerah. Hal ini sudah menjadi rahasia umum karena pemerintah sudah sering sekali bergantung kepada dana yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat dimana dana ini berasal dari yang merupakan pembagian dari hasil antara pemerintah pusat dan daerah yang berdasarkan dana alokasi umum dan khusus.

Dengan adanya dana tersebut yang berdasarkan murni pendapatan daerah tersebut atau yang lebih kita kenal APBD. Dengan berbagai resapan dana yang ada ari mungkin merupakan salah satu faktor yang menimbulkan kesulitan dana yang dialami oleh permerintah daerah termasuk salah satunya dalam proyek-proyek pembangunan daerah.

Salah satu penyebab terjadinya hal tersebut karena adanya keterbatasan biaya dalam keuangan daerah karena sebagian besar sudah digunakan untuk proyek-proyek pemerintah daerah. Maka dari itu pemerintah mengusahakan agar masalah keuangan ini tidak menghalangi atau menghambat otonomi daerah itu sendiri.

Dalam menanggapi hal ini yang berkaitan langsung dengan keuangan dan otonomi daerah dimana hal ini terkait dengan pembangunan maka pemerintah harus mencari solusi langsung untuk menanggapi hal tersebut agar tidak terjadi masalah yang besar apalagi hal ini berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan daerah itu sendiri, kemudian pemerintah harus menciptakan peluang untuk penggalian dana dengan cara yang lain dalam rangka membangun dan mengembangkan daerah tersebut dengan adanya obligasi daerah dimana hal tersebut dilakukan guna mengatasi masalah pembiayaan daerah.

Obligasi sendiri merupakan sumber merupakan salah satu solusi pendanaan dimana hal ini memiliki potensi untuk menjadi daya dukung keuangan pemerintah daerah. Obligasi juga bis adikatakan sudah lama menjadi solusi pendanaan di daerah-daerah di indonesia, baik  dengan adanya obligasi sendiri di dalam suatu daerah bukan tidak mungkin lagi akan membantu keuangan daerah dan dapat menyusun APBD dari pemerintah daerah itu sendiri.

Dari sini pemerintah sudah menyiapkan suatu persiapan dan penerbitan obligasi itu sendiri kepada masyarakat ataupun terhadap investor yang mungkin berminat setelah ditetapkanya kebijakan otonomi daerah itu sendiri dimana gal ini menjelaskan bahwa obligasi daerah itu sendiri sudah ditetapkan sejak tahun 2006.

Dalam pelaksanaan dari pada obligasi daerah itu sendiri tidak selamanya program tersebut tidak mengalami masalah dan selalu lancar, dibalik obligasi ini sudah ditemukan beberapa masalah dan hambatan khususnya dari pemerintah daerah itu sendiri, dimana sebagaian besar pemerintah daerah sudah mengkaji untuk mempersiapkan perencanaan daripada obligasi daerah itu sendiri, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perbitan program obligasi sebagai dimana fungsi utama dari pada obligasi itu sendiri sebagai penopang keuangan daripada pemerintah daerah itu sendiri, maka dari itu pemerintah harus memperhatikan aspek-aspek potensi kemampuan dan manajemen keuangan dari pemerintah daerah.

Melakukan tindakan obligasi tidak selamanya mengalami kelancaran untuk dilaksnakan khususnya pada bagian penerbitan obligasi itu sendiri. Salah satu kendala yang terjadi pada umumnya adalah masalah administrasi dari suatu institusi, dan keberadaan sumber daya manusia itu sendiri khususnya yang menangani obligasi daerah itu sendiri. Kewenangan dari pemerintah sudah menjadi bagian dari pada obligasi itu sendiri khususnya dalam pengelolaan pinjaman itu sendiri dengan peraturan yang sudah ditetapkan untuk melakukan penerbitan daripada obligasi itu sendiri contohnya tannggapan kepmen keuangan terhadap adanya oblgasi itu sendiri.

Beberapa faktor pendukung yang perlu dan harus dibenahi terlebih dahulu sebelum diterbitkanya obligasi itu sendiri salah satunya adalah standart akuntansi dari  pada keuangan pemerintah daerah khususnya hal yang berkaitan baik langsung atau tak langsung dengan obligasi itu sendiri kemudian hambatan yang palig sering terjadi dan utama adalah belum lengkapnya dokumen dan peraturan pemerintah di daerah tersebut.

Mungkin dengan adanya undang -- undang atau peraturan daerah tertentu dapat dijadikan acuan kegiatan proses obligasi daerah yang harus ada dan berfungsi untuk menopang keadaan hukum suatu proses dalam penerbitan obligasi itu sendiri. Peraturan peraturan tertentu yang sudah mengatur obligasi tersebut sudah diatur oleh pemerintah daerah dalam suatu penerbitan obligasi dimana harus memperhatikan situasi kondisi daripada daerah itu sendiri dimana hal tersebut menjadi hal utama dalam melakukan penerbitan suatu obligasi daerah.

Mungkin menjadikan obligasi daerah sebagai alternatif yang sangat merekomendasikan dn sudah sering menjadi pertimbangan sebagai sumber pendanaan daerah apabila dibandingkan dengan sumber pembiayaan lain yang ada. Obligasi sendiri mendapatkan kelebihan tersendiri dimana fungsi ini memiliki fungsi dalam pendanaan khususnya pendanaan pembangunan dan dapat menarik perhatian dan minat pemilik dana untuk melakukan suatu investasi, mampu menyediakan dana dalam jumlah besar, resiko yang rendah terhaadap kurs dan resiko perubahan kebijakan otonomi yang sudah menjadi  ditetapkan yang rendah.

Pendanaan yang dilakukan dalam obligasu daerah sendiri memiliki prosedur prosedur yang sudah ditetapkan dan sudah ada sejak awal. Hal tersebut meliputi ini antara lain; perencanaan dalam melakukan obligasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pengajuan rencana penerbitan dari pemerintah daerah kepada kementrian keuangan yang kemudian akan ditinjau ulang dan dinilai  oleh kementrian keuangan yang kemudian dilakukan persetujuan apabila usulan tersebut dinilai cukup baik dan sesuai dengan prinsip obligasi daerah yang berlaku dan yang terakhir adalah diterbitkanya obligasi daerah itu sendiri.

Prosedur prosedur diatas wajib dilakukan oleh pemerintah daerah guna melancarkan pengajuan proses obligasi daerah dimana hal tersebut merupakan salah satu dari perencanaan pemerintah daerah dimana hal tersebut ada dalam stuan kerja perangkat daerah yang sudah disiapkan untuk melakukan persiapan penerbitan obligasi daerah dimana kurang lebihnya hal tersebut meliputi langkah awal dalam penentuan kegiata, pembuat rencana acuan kegiatan, menyiapkan studi kelayakan yang dibuat oleh pihak pihak yang memiliki kompeten, pemantauan batas komulatif pinjaman daerah, memproyeksikan keuangan dan menghitung pengembalian dari pada obligasi daerah itu sendiri.

Setelah langkah langkah tersebut dilakukan maka tindakan berikutnya adalah menunggu persetujuan prinsip dimana meliputi nilai bersih maksimal obligasi dan obligasi dapat diterbitkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun