Pendanaan yang dilakukan dalam obligasu daerah sendiri memiliki prosedur prosedur yang sudah ditetapkan dan sudah ada sejak awal. Hal tersebut meliputi ini antara lain; perencanaan dalam melakukan obligasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pengajuan rencana penerbitan dari pemerintah daerah kepada kementrian keuangan yang kemudian akan ditinjau ulang dan dinilai  oleh kementrian keuangan yang kemudian dilakukan persetujuan apabila usulan tersebut dinilai cukup baik dan sesuai dengan prinsip obligasi daerah yang berlaku dan yang terakhir adalah diterbitkanya obligasi daerah itu sendiri.
Prosedur prosedur diatas wajib dilakukan oleh pemerintah daerah guna melancarkan pengajuan proses obligasi daerah dimana hal tersebut merupakan salah satu dari perencanaan pemerintah daerah dimana hal tersebut ada dalam stuan kerja perangkat daerah yang sudah disiapkan untuk melakukan persiapan penerbitan obligasi daerah dimana kurang lebihnya hal tersebut meliputi langkah awal dalam penentuan kegiata, pembuat rencana acuan kegiatan, menyiapkan studi kelayakan yang dibuat oleh pihak pihak yang memiliki kompeten, pemantauan batas komulatif pinjaman daerah, memproyeksikan keuangan dan menghitung pengembalian dari pada obligasi daerah itu sendiri.
Setelah langkah langkah tersebut dilakukan maka tindakan berikutnya adalah menunggu persetujuan prinsip dimana meliputi nilai bersih maksimal obligasi dan obligasi dapat diterbitkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H