Untuk kasus dua karyawan lainnya, Eko dan La Endang, Agan mengklaim mereka terlibat dalam pelanggaran serupa dengan Sardi.Â
"Bahkan La Endang baru masuk kerja, setelah 7 bulan sakit dan tidak masuk, tapi haknya tetap dibayar," jelasnya.
Selain itu, Manajemen PT Wanatiara menyayangkan pemberitaan yang seakan menggambarkan adanya tindakan penzoliman terhadap karyawan yang di-PHK.
"Langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah diatur dalam UU, bukan berkoar-koar di media," pungkas Abdul Gani, Manager HR PT Wanatiara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H