OBI - Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak hanya memberikan dampak baik ke lingkungan tetapi juga sekaligus dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat terutama pada sektor ekonomi.Â
Hal itu terlihat sebagaimana yang di lakukan oleh Pihak PT Rimba Kurnia Alam (RKA) yang bergerak di Sektor Pertambangan Nikel yang berlokasi di Site Mala-Mala Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Melalui keterangan resmi yang diterima media ini,Terkait dengan hal tersebut, RKA yang sekaligus sebagai pemegang ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) nomor: SK. 272/ Menhut II/2011 tanggal 24 Mei 2011 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Bahan Galian Nikel DMP Dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas nama PT RKA Yang Terletak Di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Seluas 464,68 (Empat ratus enam puluh empat dan enam puluh delapan per seratus) Hektar.
Salah satu kewajiban sebagai pemegang IPPKH adalah melaksanakan Penanaman Rehabilitasi DAS, Perusahaan mempunyai komitmen untuk melaksanakan kewajiban dimaksud.Â
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penunjukan yang dilakukan pihak RKA kepada CV Berkah Hijrah sebagai mitra kerja dan telah menyelesaikan kewajibannya.
Dalam giat Rehabilitasi DAS ini sendiri, pihak RKA telah melakukan rehabilitasi seluas 512 Hektar lahan yang terdapat pada dua wilayah.Â
Kedua wilayah tersebut adalah 348 hektar berada pada Kawasan Hutan Lindung Pulau Obi Latu di Desa Jikohai, Desa Manatahan dan Desa Alam Kenangan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.Â
Sementara di wilayah lainnya dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Pulau Tembeluk di desa Nondang dan Desa Nusa Jaya seluas 164 hektar.
Untuk diketahui, dalam kegiatan DAS ini pula tidak hanya dilakukan oleh RKA semata, beberapa pemegang IPPKH juga ikut melaksanakan serah terima rehab DAS.Â
Aktivitasnya dilakukan antara lain dengan penanaman bibit pohon kehutanan dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dapat berupa pohon buah-buahan (pala, cengkeh, kenari, durian dan lainnya) Â yang tentunya akan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar khususnya pada masyarakat yang berada di Kecamatan Obi Barat dan sekitarnya.Â
Hal serupa sebagaimana telah dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (WP) di Kawasan Hutan Lindung Himiding I, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat seluas 1.076 hektar.
Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada sungai utama ke laut atau danau.Â
Pengelolaan DAS sendiri adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia dan segala aktivitasnya.Â
Tujuannya adalah untuk membina kelestarian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia.
Selain itu, DAS dapat dimanfaatkan bagi berbagai kepentingan pembangunan terutama pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, permukiman, hingga pemanfaatan hasil hutan kayu dan sebagainya.Â
Semua kegiatan tersebut akhirnya untuk memenuhi kepentingan manusia, khususnya peningkatan kesejahteraan.
Namun demikian hal yang harus diperhatikan adalah berbagai kegiatan tersebut dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang jika tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan penurunan tingkat produksi, baik produksi pada masing-masing sektor maupun pada tingkat DAS.Â
Maka dipandang perlu bagi RKA dan WP untuk melakukan rehabilitasi DAS melalui program sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Seiring dengan giat Rehabilitasi DAS ini sendiri, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Direktorat Konservasi Tanah dan Air, mengundang PT Rimba Kurnia Alam, PT Fortuna Tunas Mulia, PT Arutmin Indonesia, PT Jorong Barutama Greston, PT Tunas Inti Abadi, PT Transcoal Minergy dan PT Bhumi Rantu Energi guna mengikuti ekspose hasil penilaian dan serah terima penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS Â yang dilaksankan secara Hybrid.Â
Giat tersebut dihelat pada tanggal 19 April 2024 di Ruang Rapat Ditjen PDASRH, Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, kembali dipertegas bahwa rehabilitasi DAS merupakan kewajiban dan harus menjadi komitmen bagi pemegang IPPKH.Â
Hal ini berarti perusahaan tidak hanya mengejar aspek keuntungan semata tetapi juga ada upaya untuk memberikan dampak baik ke lingkungan sekitar.Â
Selain itu, meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi DAS juga dapat menambah manfaat yang tidak kalah pentingnya yaitu semakin banyak masyarakat setempat yang bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik, tentunya akan sangat berdampak pada ekonomi masyarakat itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H