Mohon tunggu...
Moch Saifullah
Moch Saifullah Mohon Tunggu... Jurnalis - Halua Kanari

Selalu ada kecuali tidur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PT Rimba Kurnia Alam Sukses Rehabilitasi Lahan Ratusan Hektar di Wilayah OBI

20 April 2024   14:54 Diperbarui: 20 April 2024   14:57 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirjen PDASRL, Dyah Murtaningsih (kanan), menerima dokumen penyerahan rehabilitasi DAS oleh Chang Enting Direktur HR PT RKA (kiri). (Foto, RKA).

Hal serupa sebagaimana telah dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (WP) di Kawasan Hutan Lindung Himiding I, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat seluas 1.076 hektar.

Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada sungai utama ke laut atau danau. 

Pengelolaan DAS sendiri adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia dan segala aktivitasnya. 

Tujuannya adalah untuk membina kelestarian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia.

Selain itu, DAS dapat dimanfaatkan bagi berbagai kepentingan pembangunan terutama pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, permukiman, hingga pemanfaatan hasil hutan kayu dan sebagainya. 

Semua kegiatan tersebut akhirnya untuk memenuhi kepentingan manusia, khususnya peningkatan kesejahteraan.

Namun demikian hal yang harus diperhatikan adalah berbagai kegiatan tersebut dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang jika tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan penurunan tingkat produksi, baik produksi pada masing-masing sektor maupun pada tingkat DAS. 

Maka dipandang perlu bagi RKA dan WP untuk melakukan rehabilitasi DAS melalui program sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Seiring dengan giat Rehabilitasi DAS ini sendiri, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Direktorat Konservasi Tanah dan Air, mengundang PT Rimba Kurnia Alam, PT Fortuna Tunas Mulia, PT Arutmin Indonesia, PT Jorong Barutama Greston, PT Tunas Inti Abadi, PT Transcoal Minergy dan PT Bhumi Rantu Energi guna mengikuti ekspose hasil penilaian dan serah terima penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS  yang dilaksankan secara Hybrid. 

Giat tersebut dihelat pada tanggal 19 April 2024 di Ruang Rapat Ditjen PDASRH, Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, kembali dipertegas bahwa rehabilitasi DAS merupakan kewajiban dan harus menjadi komitmen bagi pemegang IPPKH. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun