Mohon tunggu...
Arsy Andriani Safitri
Arsy Andriani Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka main catur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli

13 Juni 2023   06:47 Diperbarui: 13 Juni 2023   06:53 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Syariah.

Pendahuluan 

Jual beli merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang fundamental dalam kehidupan manusia. Aktivitas ini melibatkan interaksi antara penjual dan pembeli yang bertujuan untuk memperoleh barang atau jasa yang diinginkan. Dalam konteks agama Islam, jual beli juga memiliki implikasi yang lebih dalam, karena berhubungan dengan prinsip-prinsip hukum syariah.

Hukum jual beli dalam Islam memiliki akar yang kuat dalam ajaran agama dan dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan umat Muslim. Prinsip-prinsip hukum jual beli dalam Islam dirumuskan berdasarkan sumber-sumber utama hukum Islam, seperti Al-Quran dan hadis. Prinsip-prinsip ini meliputi persyaratan adanya persetujuan, keabsahan objek jual beli, kejelasan harga dan barang, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Pentingnya memahami hukum jual beli dalam Islam adalah untuk memastikan praktik jual beli dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip keadilan. Selain itu, pemahaman yang baik tentang hukum jual beli dalam Islam juga dapat memberikan panduan bagi para praktisi dan pengusaha Muslim dalam menjalankan bisnis mereka.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan secara utuh dan mendalam tentang realitas social dan berbagai macam fenomena yang terjadi di masyarakat yang menjadi subjek penelitian sehingga tergambarkan ciri, karakter, sifat dan model fenomena tersebut. penelitian ini dilakukan dengan menghimpun data-data berupa informasi-informasi yang diperoleh dari subjek penelitian. Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan atau mengungkapkan dengan kata-kata (secara kualitatif).

 

Hasil dan Pembahasan

Hukum jual beli adalah cabang hukum yang mengatur perjanjian antara penjual dan pembeli dalam memperoleh dan mengalihkan kepemilikan suatu barang atau jasa dengan imbalan harga yang disepakati. Hukum jual beli menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli dapat dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak. Hal ini mencakup persyaratan seperti adanya persetujuan yang jelas, objek yang halal dan jelas kepemilikannya, serta kesepakatan harga yang jelas. Hukum jual beli juga melarang praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan etika, seperti penipuan, manipulasi informasi, atau praktik riba.

Dalam hukum jual beli, penjual memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang jujur dan lengkap tentang barang atau jasa yang dijual, serta menjamin keabsahan dan keaslian barang. Di sisi lain, pembeli memiliki kewajiban untuk membayar harga secara penuh dan tepat waktu, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang sebelum membeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun