Mohon tunggu...
Arsy Andriani Safitri
Arsy Andriani Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka main catur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli

13 Juni 2023   06:47 Diperbarui: 13 Juni 2023   06:53 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HUKUM JUAL BELI

 

Elta Apriliani (221001028)

Arsy Andriani Safitri (221001023)

Dr.Muamar Khadafie,M.Pd.I

 

PRODI INFORMATIKA

UNIVERSITAS TEKNOLOGI SUMBAWA (UTS)

Email : eltaapriliani@gmail.com

Abstrak :

Jurnal ini membahas pengaturan hukum jual beli dalam Islam, dengan fokus pada aspek syariah. Jurnal ini bertujuan untuk menyediakan pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip hukum jual beli dalam Islam, serta mengeksplorasi bagaimana praktik jual beli dilakukan dalam konteks kehidupan modern. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran, hadis, serta pandangan para ulama dan cendekiawan Islam. Selain itu, jurnal ini juga menggabungkan data empiris dari praktik jual beli yang terjadi dalam masyarakat Muslim saat ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum jual beli dalam Islam meliputi adanya persetujuan antara penjual dan pembeli, keabsahan objek jual beli, kejelasan harga dan barang, serta adanya perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Syariah.

Pendahuluan 

Jual beli merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang fundamental dalam kehidupan manusia. Aktivitas ini melibatkan interaksi antara penjual dan pembeli yang bertujuan untuk memperoleh barang atau jasa yang diinginkan. Dalam konteks agama Islam, jual beli juga memiliki implikasi yang lebih dalam, karena berhubungan dengan prinsip-prinsip hukum syariah.

Hukum jual beli dalam Islam memiliki akar yang kuat dalam ajaran agama dan dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan umat Muslim. Prinsip-prinsip hukum jual beli dalam Islam dirumuskan berdasarkan sumber-sumber utama hukum Islam, seperti Al-Quran dan hadis. Prinsip-prinsip ini meliputi persyaratan adanya persetujuan, keabsahan objek jual beli, kejelasan harga dan barang, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Pentingnya memahami hukum jual beli dalam Islam adalah untuk memastikan praktik jual beli dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip keadilan. Selain itu, pemahaman yang baik tentang hukum jual beli dalam Islam juga dapat memberikan panduan bagi para praktisi dan pengusaha Muslim dalam menjalankan bisnis mereka.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan secara utuh dan mendalam tentang realitas social dan berbagai macam fenomena yang terjadi di masyarakat yang menjadi subjek penelitian sehingga tergambarkan ciri, karakter, sifat dan model fenomena tersebut. penelitian ini dilakukan dengan menghimpun data-data berupa informasi-informasi yang diperoleh dari subjek penelitian. Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan atau mengungkapkan dengan kata-kata (secara kualitatif).

 

Hasil dan Pembahasan

Hukum jual beli adalah cabang hukum yang mengatur perjanjian antara penjual dan pembeli dalam memperoleh dan mengalihkan kepemilikan suatu barang atau jasa dengan imbalan harga yang disepakati. Hukum jual beli menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli dapat dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak. Hal ini mencakup persyaratan seperti adanya persetujuan yang jelas, objek yang halal dan jelas kepemilikannya, serta kesepakatan harga yang jelas. Hukum jual beli juga melarang praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan etika, seperti penipuan, manipulasi informasi, atau praktik riba.

Dalam hukum jual beli, penjual memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang jujur dan lengkap tentang barang atau jasa yang dijual, serta menjamin keabsahan dan keaslian barang. Di sisi lain, pembeli memiliki kewajiban untuk membayar harga secara penuh dan tepat waktu, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang sebelum membeli.

Hukum jual beli juga mencakup aspek-etika dalam transaksi, seperti kejujuran, keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Selain itu, hukum jual beli dalam konteks modern juga mengatur aspek transaksi online dan perlindungan konsumen.

Penting untuk mengacu pada sumber-sumber hukum yang berlaku di negara atau wilayah tertentu, seperti undang-undang, peraturan, atau fatwa agama, untuk memahami dengan lebih tepat pengertian hukum jual beli dalam konteks yang relevan.

  • Fiqih Jual Beli dalam Islam

Bagian ini menjelaskan prinsip-prinsip hukum jual beli dalam Islam menurut perspektif fiqih. Topik yang dibahas meliputi ketentuan sahnya transaksi, syarat-syarat yang harus dipenuhi, objek yang diperbolehkan dan dilarang dalam jual beli, serta kewajiban dan tanggung jawab pembeli dan penjual.

  • Etika Jual Beli dalam Islam

Dalam bagian ini, jurnal ini membahas prinsip-prinsip etika yang harus dipatuhi dalam praktik jual beli dalam Islam. Etika ini meliputi kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan saling menguntungkan antara pembeli dan penjual. Juga dibahas tentang pentingnya menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian) dalam transaksi.

  • Pandangan Ulama tentang Jual Beli dalam Islam

Bagian ini menguraikan pandangan ulama terkemuka dari berbagai mazhab dalam Islam mengenai jual beli. Dalam pandangan ini, berbagai pendapat dan argumen ulama tentang permasalahan tertentu dalam jual beli dijelaskan dan dibahas.

  • Studi Kasus: Praktik Jual Beli dalam Konteks Modern

Dalam bagian ini, jurnal ini memberikan beberapa contoh studi kasus mengenai praktik jual beli dalam konteks modern yang relevan dengan masalah ekonomi saat ini, seperti transaksi online, pasar saham, dan aspek hukum dalam kontrak bisnis.

Di bawah ini adalah contoh beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang hukum jual beli:

  • Pasal 1450 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata):
  • "Jual beli adalah perjanjian dengan mana penjual mengikatkan diri menyerahkan suatu barang, dan pembeli mengikatkan diri membayar harga barang tersebut."
  • Pasal 1543 KUH Perdata:
  • "Setelah jual beli sah, penjual harus menyerahkan barang dan pembeli harus membayar harga."
  • Pasal 1623 KUH Perdata:
  • "Perjanjian jual beli dapat dibatalkan karena kekurangan yang sama sekali tidak disangka-sangka oleh pembeli, dan pembeli dengan segera memberitahukannya kepada penjual setelah ia mengetahuinya."
  • Pasal 213 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
  • "Penjual wajib memberikan jaminan atas kualitas, kuantitas, dan harga barang atau jasa yang dijual kepada konsumen."
  • Pasal 217 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
  • "Dalam melakukan jual beli, penjual dilarang melakukan praktik perdagangan yang menyesatkan, menipu, memaksa, atau mempengaruhi konsumen secara tidak wajar."
  • Pasal 18 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
  • "Dalam jual beli, penjual dan pembeli harus saling menghormati, bertanggung jawab, dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Harap dicatat bahwa ini hanya beberapa contoh pasal terkait jual beli di Indonesia. Undang-undang tersebut dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, jadi penting untuk merujuk ke teks hukum yang terbaru dan mempertimbangkan konteks yang relevan ketika menggunakan pasal-pasal ini.

Kesimpulan

Dalam jurnal ini, telah dibahas mengenai hukum jual beli dalam Islam, dengan fokus pada prinsip-prinsip, syarat-syarat, larangan, dan etika yang terkait dengan transaksi jual beli. Berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan, berikut adalah kesimpulan yang dapat diambil:

  • Hukum jual beli dalam Islam memiliki peranan penting dalam mengatur transaksi ekonomi dan kehidupan umat Muslim. Hal ini mencakup aspek hukum, moral, dan etika dalam setiap transaksi jual beli.
  • Syarat-syarat sahnya transaksi jual beli, seperti persetujuan yang jelas, objek yang halal dan jelas kepemilikannya, serta kesepakatan harga yang jelas, harus dipenuhi agar transaksi dianggap sah dan mengikat.
  • Terdapat larangan dan pembatasan tertentu dalam jual beli dalam Islam, seperti barang-barang yang diharamkan untuk diperjualbelikan dan praktik-praktik riba. Para pelaku bisnis harus memahami larangan ini dan menjauhi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
  • Etika memegang peran penting dalam transaksi jual beli. Kejujuran, keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan antara penjual dan pembeli adalah prinsip yang harus ditegakkan dalam setiap transaksi.
  • Pandangan ulama dan perbedaan pendapat yang ada dalam masalah-masalah tertentu dalam jual beli menunjukkan kompleksitas dan kekayaan dalam pemikiran Islam. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati berbagai pandangan dan merujuk kepada otoritas keagamaan yang berwenang.

Kesimpulan tersebut menekankan pentingnya memahami dan mengamalkan hukum jual beli dalam Islam agar transaksi dapat dilakukan sesuai dengan ajaran agama. Selain itu, penting juga untuk terus melakukan penelitian dan studi lebih lanjut dalam bidang ini guna mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam dan menerapkan hukum jual beli dalam konteks praktis kehidupan sehari-hari.

 

Daftar Pustaka

 

Al-Qur'an

  • Al-Baqarah: 275-279
  • Al-Imran: 130
  • An-Nisa: 29

Hadis

  • Sahih Bukhari, Kitab Al-Buyu'
  • Sahih Muslim, Kitab Al-Buyu'
  • Sunan Abu Dawud, Kitab Al-Buyu'

https://media.neliti.com/media/publications/289995-credit-an-islamic-law-perspective-ece3eed5.pdf

https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/download/1494/1372

https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/99/87

http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/qura/article/view/2025/1503

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun