Kelompok 10 :
1. Rosi Aswita (222111169)
2. Arswanda Vionicha Nur Azizah (222111250)
3. Sofiya Nida Khoirunnisa (222111252)
Jurnal Law and Social Control
Jurnal 1
"Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Sosial Engineering" karya Galih Orlando yang diterbitkan oleh Tarbiyah Bil Qalam Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains. Jurnal ini membahas peran hukum dalam mengatur perilaku individu untuk mencapai stabilitas sosial. Kontrol sosial diartikan sebagai proses masyarakat mempengaruhi perilaku individu, di mana hukum berfungsi sebagai instrumen utama. Jurnal ini juga mengeksplorasi penerapan teknik social engineering dalam kebijakan hukum untuk mendorong perubahan perilaku yang diinginkan. Penelitian menunjukkan bahwa hukum dapat menciptakan tatanan sosial yang stabil, tetapi harus memperhatikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia untuk mencegah penyalahgunaan
Jurnal 2
"Fungsi Hukum sebagai Sarana Pengendalian Sosial dari Perspektif Sosiologi Hukum" karya Mohd. Yusuf D.M., Ermanto, dan Cecep Sujapar yang diterbitkan oleh Jurnal Ilmu Hukum The Juris. Jurnal ini mengkaji peran hukum dalam mengendalikan perilaku sosial untuk mencapai ketertiban dan keadilan. Penulis menekankan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur interaksi sosial dan menyelesaikan konflik. Jurnal ini juga membahas pentingnya pemahaman hukum yang hidup dalam masyarakat agar hukum dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif. Selain itu, penegakan hukum yang adil diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan, sehingga menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis.
Jurnal 3
"Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial" karya Mohd. Yusuf DM, Fradil Mensa, Indra Lamhot, Rachman Ma’ruf dan Syah Alrido yang diterbitkan oleh Jurnal Pendidik Indonesia. Jurnal ini membahas interaksi antara sosiologi hukum dan masyarakat dalam konteks pengendalian sosial. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai refleksi dari dinamika sosial yang terus berubah. Hukum diharapkan dapat menciptakan keadilan dan mengatur perilaku individu untuk mencapai harmoni dalam masyarakat. Namun, tantangan muncul ketika hukum tertulis seringkali tidak sejalan dengan realitas sosial, sehingga penegakan hukum perlu mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.