Kalau dicermati, dalam S&K sudah dijelaskan tata cara membuat postingan di K, dan kalau terjadi pelanggaran, salah satu sanksinya, ya dibuang secara otomatis.
Kalau pun masih belum faham juga, tokh bisa menghubungi Admin, baik langsung ke kantornya, maupun secara tertulis lewat email dengan alamat yang cukup jelas, yang semuanya sudah dicantumkan pada kategori Kontak Kami.
Apalagi Kompasianer BG ini beralamat di wilayah Jakarta juga. Kalau ada yang tidak dipahami, tokh bisa datang langsung ke jalan Palmerah barat.
Memang kalau belum faham dengan S&K yang berlaku di blog keroyokan Kompasiana ini, tidak menutup kemungkinan apabila terjadi sesuatu pada postingan sebagaimana yang di alami BG, akan membuat gundah, bahkan sampai nyinyir, kasak-kusuk, marah-marah tidak karuan. Sehingga Admin pun dijadikan sasaran.
Lalu kalau kejadiannya terulang lagi seperti sekarang ini, bisa berabe juga nantinya.Â
Namanya juga blog keroyokan, paling tidak tata-tertib dan aturan yang mengikat harus tetap diperhatikan, tentu saja.
Lain halnya dengan blog pribadi. Kontennya pun suka-suka pemiliknya sendiri. Tapi ingat, Â di negara ini pun ada lho yang namanya UU ITE. Jadi tetap saja menulis pun ada batasannya.Â
Iya tulisan yang dipublikasikan, untuk dibaca khalayak ramai.Â
Begitulah kira-kira. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H