Sambil menunggu keputusan pihak pemerintah daerah maupun pusat, yang akan menentukan nasib program tersebut selanjutnya, Â para pengelola UPK PNPM-MPd di Kcamatan Pagerageung, tiada henti melakukan inventarisasi dan sosialisasi kepada seluruh kelompok pemanfaat dana perguliran agar tetap melaksanakan kewajibannya, sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku.
Hal itu dimaksud untuk mengantisipasi timbulnya hal yang tidak diharapkan selama dalam keadaan status quo. Misalnya saja dengan munculnya pihak-pihak yang hendak memanfaatkan kesempatan di dalam kesempitan, paling tidak mengajak warga untuk mengklaim dana yang tengah dimanfaatkannya sebagai "warisan" pemerintah SBY menjadi miliknya sendiri secara mutlak.
Kebingungan jajaran pengurus UPK PNPM-Pd  Kecamatan Pagerageung tidak berlarut lama. Per tanggal 31 Januari 2014 terbit Surat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 817/MENKOKESRA/I/2014 perihal pemilihan bentuk badan hukum pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan.
Selanjutnya bertepatan dengan diselenggarakannya laporan pertanggungjawaban (LPJ) UPK tahun buku 2015, forum musyawarah antar desa (FMAD) Kecamatan Pagerageung, sepakat untuk membentuk badan hukum pengelolaan aset dana perguliran yang dikelola UPK Pagerageung, dirubah menjadi Perkumpulan Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (PPDAPM) Kecamatan Pagerageung.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh sepuluh Kepala Desa se-Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dana "Warisan" Berkembang Secara signifikan
Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Perkumpulan Pengelola DAPM Pagerageung tahun buku 2019 yang diselenggarakan Rabu (8/01/2020) yang bertempat di Gedung Pusat Dakwah Agama Islam (PUSDAI) Kecamatan Pagerageung, hampir seluruh peserta rapat yang terdiri dari muspika Kecamatan Pagerageung, sepuluh Kepala Desa di wilayah, para pengurus PPDAPM, serta seluruh pihak terkait dari setiap desa, begitu tercengang dengan laporan yang disampaikan Abinil Karim, S.Sos, Sekretaris PPDAPM Kecamatan Pagerageung, bahwa dana perguliran warisan PNPM-MPd di tahun 2014 lalu yang nilainya Rp 1.549.950.000 tersebut, di tahun 2019 sudah berkembang menjadi Rp 5.570.261.000.
Adapun kelompok pemanfaat dana perguliran yang dikelola UPK DAPM Pagerageung hingga 2019 tercatat sebanyak 236 kelompok, dan setiap kelompoknya rata-rata beranggotakan 20 orang.
Sementara dana perguliran tersebut dimanfaatkan untuk permodalan usaha informal oleh setiap anggotanya, seperti misalnya memproduksi makanan ringan yang bahannya dari hasil pertanian warga sekitar, antara lain membuat keripik pisang dan ketela. Ada juga kelompok yang membuat masakan untuk lauk-pauk makan untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar.
Selain itu sejak 2011 hingga saat ini, UPK pun setiap tahunnya menyalurkan dana bantuan sosial dari hasil pengelolaan dana perguliran SPP dalam pentuk rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi warga yang masih tergolong kurang mampu. Setiap tahunnya rata-rata setiap desa menerima bantuan RTLH sebanyak dua unit rumah.
Demikian juga bagi warga lanjut usia (Lansia) dan termasuk golongan kurang mampu, juga selalu diberi santunan sembilan bahan pokok, dalam satu tahunnya rata-rata setiap desa mendapat 50 paket bantan sembako.