Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kabinet Indonesia Maju, Erick Thohir, Kamis (5/12/2019) mengumumkan akan memecat Direktur Utama perusahaan penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Hal tersebut terkait  kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson tahun 1972 dan dua buah sepeda merk Brompton.
Lebih lanjut Erick memaparkan, Ari Ashkara telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018. Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.
Adapun skandal penyelundupan yang menghebohkan belakangan ini, terungkap ketika petugas Bea dan Cukai memeriksa pesawat anyar Garuda indonesia, Airbus A300-900 Neo yang baru didatangkan maskapai Garuda Indonesia dari pabriknya di Toulouse, Prancis, baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, dan langsung masuk ke Hanggar 4 Garuda Maintenance Facility, kompleks Bandara Soekarno-Hatta, pada Ahad, 17 November lalu.
Ada 22 orang yang menjadi penumpang kategori VIP, termasuk Direktur Utama Ari Askhara, dalam penerbangan bernomor GA 9721 dengan sepuluh awak itu.
Pada pemeriksaan awal di kokpit dan kabin, petugas tidak menemukan pelanggaran. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di lambung pesawat atawa tempat bagasi penumpang, petugas mendapati 18 boks berwarna cokelat berlabel bagasi penumpang.Â
Paket tersebut tidak dilaporkan dalam manifes pesawat. Sebanyak 15 paket berisi bagian-bagian sepeda motor Harley Davidson, dua paket berisi sepeda Brompton, dan satu lagi adalah suku cadang sepeda tersebut.
Sikap tegas, dan tanpa kompromi Menteri yang pernah memiliki klub sepakbola Inter Milan tersebut, patut mendapat acungan jempol, bahkan lebih dari itu sudah sepatutnya publik memberikan dorongan moral, agar bersih-bersih Menteri yang satu ini dalam menyapu kutu-kutu yang merugikan negara terus berlanjut.Â
Paling tidak seluruh kolega menteri yang lainnya pun tergoda untuk bersikap tegas dan tanpa kompromi dalam membasmi korupsi di kementeriannya masing-masing.
Bagaimaana pun praktik korupsi, termasuk skandal penyelundupan yang diduga dilakukan Dirut Garuda Indonesia, termasuk kategori extra ordinary crime, atawa kejahatan luar biasa.Â
Terlebih lagi di saat Erick Thohir sedang mulai mengadakan reformasi besar-besaran di tubuh BUMN yang dipimpinnya, salah seorang petinggi perusahaan pelat merah itu justru seolah-olah menantang kebijakan Erick tersebut.