Atau kalau pun ada warga yang berniat untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di kampungnya, jangan-jangan akan urung dilakukan lantaran takut dijadikan sebagai tersangka.
Maka dengan demikian, sudah dipastikan hal itu akan menjadi sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi yang dikatakan Presiden Jokowi sebagai extraordinary crime, dan harus dimusnahkan dari muka bumi Indonesia ini.
Stigma buruk pelapor dijadikan sebagai tersangka seperti Nurhayati yang beredar di tengah masyarakat pun sebaiknya untuk segera diselesaikan dengan penuh rasa keadilan, tentu saja. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H