Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Coba Laporkan Kasus Korupsi, Nanti Seperti Nurhayati

26 Februari 2022   05:30 Diperbarui: 26 Februari 2022   06:59 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini muncul dugaan masyarakat jika pihak aparat kepolisian tengah menebar ancaman kepada siapa pun yang coba-coba melaporkan kasus korupsi, karena tidak menutup kemungkinan sang pelapor bisa dijadikan sebagai tersangka.

Betapa tidak. Sebagaimana halnya dengan yang belakangan ini ramai diperbincangkan, seorang perempuan bernama Nurhayati, mantan Kepala Urusan Bendahara Desa Citemu, kecamatan Mundu, kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kuwu (Kepala Desa) Supriyadi ke polisi, akan tetapi alih-alih diberi penghargaan karena kontribusinya melaporkan kasus dugaan korupsi, justru Nurhayati sebagai pelapor itu sendiri ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus serupa juga pernah menimpa seorang jurnalis di Sulawesi Selatan. Muhammad Asrul, wartawan berita.news dipenjara karena menulis berita laporan dugaan korupsi putra Wali Kota Palopo, Judas Amir,  yakni Farid Kasim Judas. Asrul dituduh menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat. 

Jaksa menuntut Asrul dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau tindak pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) atau tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Begitu juga halnya dengan kasus yang menimpa LG, seorang perempuan pedagang di sebuah pasar di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu yang dipalak, dan dipukuli preman.

LG melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Polisi. Akan tetapi kemudian polisi menetapkan LG, yang dianiaya oleh preman berinisial BS di Pajak Gambir Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, jadi tersangka. Kasusnya bermula ketika ia menolak memberikan uang Rp500 ribu kepada si pemalak, 5 September 2021.

Demikian juga dengan kasus yang terjadi di tahun 2020, dan menimpa seorang wanita muda yang menjadi korban penganiayaan ayahnya sendiri, dan kebetulan ayahnya itu seorang perwira menengah Polri. 

Aurellia Renatha, anak dari Kombes Pol Rachmat Widodo, mengaku diduga dianiaya oleh ayahnya, Juni 2020. Dugaan tindak pidana itu lantaran diduga sang ayah memiliki hubungan asmara dengan perempuan lain. Kala itu, Aurellia menemukan isi pesan siAungkat ayahnya dengan seorang perempuan. 

Akhirnya Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Aurellia sebagai tersangka. Kasus penganiayaan oleh Rachmat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Padahal semestinya pihak kepolisian tidak bisa langsung menetapkan Nurhayati, Muhammad Asrul, LG,  maupun  Aurellia sebagai tersangka sebab dia berstatus saksi pelapor dalam kasus tersebut di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun