Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus KDRT dan Seorang Ustadzah yang Keseleo Lidah

7 Februari 2022   08:07 Diperbarui: 7 Februari 2022   08:18 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KDRT (Sumber: kompas.com)

Seorang suami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tega menganiaya istrinya sendiri hingga menyebabkan  korban kemudian nyawanya tidak tertolong lagi.

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena kesal korban tak mau dibangunkan saat tidur.

"Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (5/2/2022). 

Bukan hanya itu, pelaku yang belum puas lantas mengambil gunting kuku dan menusuk istrinya di bagian dagu.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.

Ya, hanya karena gegara istrinya menolak dibangunkan ketika tengah terlelap tidur, begitu mudahnya seorang suami melakukan penganiyaan, atau lebih tepatnya kekerasan  terhadap perempuan yang menjadi teman hidupnya.

Kita pun yang masih memiliki hati nurani yang waras, sudah pasti akan menilai perbuatan lelaki tersebut sebagai suatu perilaku yang sudah di luar batas, dan jelas-jelas tidak berperikemanusiaan.

Terlebih lagi apabila kita mengingat kembali pada definisi tentang hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita yang terikat oleh pernikahan, bahwa pernikahan merupakan ikatan suci bagi pasangan suami istri yang juga merupakan bentuk komitmen laki-laki dan wanita yang saling mencintai untuk hidup bersama.

Menyatukan dua hati dalam satu tujuan, yakni untuk membangun rumah tangga, adalah suatu hal yang mudah diucapkan, tapi dalam kenyataannya merupakan suatu hal yang sulit untuk dilakukan memang.

Oleh karena itu Islam mengajarkan, bahwa tujuan pernikahan adalah terciptanya keluarga yang sakinah (tenteram dan bahagia), yang berdiri di atas pondasi mawaddah wa rahmah (cinta dan kasih sayang). 

Untuk itu, di dalam Islam telah diatur bahwa kewajiban pertama suami pada istrinya adalah memberikan mahar dan nafkah. Mahar merupakan mas kawin yang patut laki-laki berikan saat menikahi perempuan. Sedangkan nafkah, nggak hanya sebatas uang dapur, melainkan dalam bentuk sandang, pangan dan papan (memberi pakaian, makanan, dan rumah).

 Seorang suami pun berkewajiban untuk menggauli istrinya. Maksudnya di sini adalah bersenggama atau bercinta dengan istri. Dalam Islam, ini menjadi salah satu kewajiban suami pada istri, yaitu untuk menggauli pasangannya dengan baik, dan hal ini merupakan bentuk dari kewajiban seorang suami untuk memberikan apa yang dimaksud dengan nafkah batin kepada istrinya.

Demikian juga dalam Islam, suami wajib memberikan rasa cinta dan kasih sayang pada istri. Artinya, suami wajib bertutur kata lembut, memberikan rasa tenang, mengekspresikan rasa cintanya, dan menunjukkan kasih sayang. 

Selain itu, seorang suami diwajibkan untuk  memberikan bimbingan agama pada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Suami juga wajib menjaga istrinya dari perbuatan dosa yang dapat mendatangkan keburukan pada keluarga.

Suami wajib menjaga istrinya dengan baik, menjaga harga dirinya, menjunjung tinggi kehormatannya, dan melindunginya dari segala sesuatu yang dapat menodai kehormatannya. Suami pun wajib menjaga rahasia istrinya.

Sebaliknya apabila seorang suami mengabaikan kewajibannya sebagaimana disebutkan di atas, maka berdosa hukumnya, dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal dari Allah SWT.

Dalam berbagai keterangan, Rasulullah Saw dengan gamblang memberikan contoh, bagaimana seorang suami memperlakukan istrinya.

Sebagaimana diungkapkan salah seorang istrinya, Aisyah, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu (HR Muslim).

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa Islam tidak mengenal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Apa lagi bila sampai terjadi kekerasan yang sampai menimbulkan isterinya meninggal dunia. 

Bahkan hanya karena entah kurang pemahaman, entah karena kepeleset lidah, seorang pendakwah selebritas, Oki Setiana Dewi baru-baru ini ramai diperbincangkan hanya karena dianggap mendukung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Sontak saja, ceramah tersebut langsung viral di media sosial dan menuai kritik dari banyak pihak. Dalam video ceramah yang diakui Oki diambil pada 2 tahun lalu di Masjid Al-Muhajirin, Magelang, Jawa Tengah, itu membahas soal perempuan yang bisa dengan mudah masuk ke dalam surga. 

Menurut Oki, perempuan bisa masuk surga dengan menjalankan salat, puasa saat Ramadhan dan taat pada suami. Namun, Oki menyebut banyak perempuan masuk ke neraka lantaran kerap mengungkit permasalahan rumah tangga saat bertengkar dengan suami.

Para wanita tersebut juga tidak melihat kebaikan dari pasangannya. Oki kemudian menceritakan kisah perempuan yang sengaja menutupi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya di hadapan orangtuanya. 

Sebagai seorang pria, dan suami dari seorang istri, saya sendiri tidak langsung memvonis Oki Setiana Dewi sebagai seorang yang menyuruh setiap suami untuk memukul isterinya apabila sang istri suatu ketika melakukan kesalahan. 

Tidak menutup kemungkinan, ketika itu Oki Setiana Dewi "kepeleset lidah", atau  lupa dengan ajaran Rasulullah Saw. 

Bukankah setiap manusia pasti pernah berbuat salah, karena sudah fitrahnya manusia kadangkala benar dan kadang juga salah. Lantaran tidak tahu, atau mungkin lupa - seperti yang dilakukan Oki Setiana Dewi.

Karena mustahil seorang ustadzah sekelas Oki tidak tahu dengan hadits Rasulullah Saw. Karena selain berjuluk ustadzah, kakaknya Ria Ricis, ini menyandang gelar akademik S2.

Oleh karena itu, sudahlah. Jangan diperpanjang lagi persoalan Oki ini. Kita maklumi, dan maafkan. Apa lagi dia hanya seorang perempuan.

Lain halnya dengan KDRT yang sampai saat ini masih seringkali terjadi di negeri ini. Sepertinya masih tetap harus disikapi dengan jelas dan tegas. Oleh semua pihak. Terutama oleh kaum lelaki, tentu saja.

Ingat, kita diberikan anggota tubuh ini, di antaranya tangan, bukan untuk memukul perempuan. Tapi untuk melindunginya dari berbagai kejahatan. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun