Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus KDRT dan Seorang Ustadzah yang Keseleo Lidah

7 Februari 2022   08:07 Diperbarui: 7 Februari 2022   08:18 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KDRT (Sumber: kompas.com)

Seorang suami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tega menganiaya istrinya sendiri hingga menyebabkan  korban kemudian nyawanya tidak tertolong lagi.

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena kesal korban tak mau dibangunkan saat tidur.

"Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (5/2/2022). 

Bukan hanya itu, pelaku yang belum puas lantas mengambil gunting kuku dan menusuk istrinya di bagian dagu.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.

Ya, hanya karena gegara istrinya menolak dibangunkan ketika tengah terlelap tidur, begitu mudahnya seorang suami melakukan penganiyaan, atau lebih tepatnya kekerasan  terhadap perempuan yang menjadi teman hidupnya.

Kita pun yang masih memiliki hati nurani yang waras, sudah pasti akan menilai perbuatan lelaki tersebut sebagai suatu perilaku yang sudah di luar batas, dan jelas-jelas tidak berperikemanusiaan.

Terlebih lagi apabila kita mengingat kembali pada definisi tentang hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita yang terikat oleh pernikahan, bahwa pernikahan merupakan ikatan suci bagi pasangan suami istri yang juga merupakan bentuk komitmen laki-laki dan wanita yang saling mencintai untuk hidup bersama.

Menyatukan dua hati dalam satu tujuan, yakni untuk membangun rumah tangga, adalah suatu hal yang mudah diucapkan, tapi dalam kenyataannya merupakan suatu hal yang sulit untuk dilakukan memang.

Oleh karena itu Islam mengajarkan, bahwa tujuan pernikahan adalah terciptanya keluarga yang sakinah (tenteram dan bahagia), yang berdiri di atas pondasi mawaddah wa rahmah (cinta dan kasih sayang). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun