Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus KDRT dan Seorang Ustadzah yang Keseleo Lidah

7 Februari 2022   08:07 Diperbarui: 7 Februari 2022   08:18 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KDRT (Sumber: kompas.com)

Untuk itu, di dalam Islam telah diatur bahwa kewajiban pertama suami pada istrinya adalah memberikan mahar dan nafkah. Mahar merupakan mas kawin yang patut laki-laki berikan saat menikahi perempuan. Sedangkan nafkah, nggak hanya sebatas uang dapur, melainkan dalam bentuk sandang, pangan dan papan (memberi pakaian, makanan, dan rumah).

 Seorang suami pun berkewajiban untuk menggauli istrinya. Maksudnya di sini adalah bersenggama atau bercinta dengan istri. Dalam Islam, ini menjadi salah satu kewajiban suami pada istri, yaitu untuk menggauli pasangannya dengan baik, dan hal ini merupakan bentuk dari kewajiban seorang suami untuk memberikan apa yang dimaksud dengan nafkah batin kepada istrinya.

Demikian juga dalam Islam, suami wajib memberikan rasa cinta dan kasih sayang pada istri. Artinya, suami wajib bertutur kata lembut, memberikan rasa tenang, mengekspresikan rasa cintanya, dan menunjukkan kasih sayang. 

Selain itu, seorang suami diwajibkan untuk  memberikan bimbingan agama pada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Suami juga wajib menjaga istrinya dari perbuatan dosa yang dapat mendatangkan keburukan pada keluarga.

Suami wajib menjaga istrinya dengan baik, menjaga harga dirinya, menjunjung tinggi kehormatannya, dan melindunginya dari segala sesuatu yang dapat menodai kehormatannya. Suami pun wajib menjaga rahasia istrinya.

Sebaliknya apabila seorang suami mengabaikan kewajibannya sebagaimana disebutkan di atas, maka berdosa hukumnya, dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal dari Allah SWT.

Dalam berbagai keterangan, Rasulullah Saw dengan gamblang memberikan contoh, bagaimana seorang suami memperlakukan istrinya.

Sebagaimana diungkapkan salah seorang istrinya, Aisyah, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu (HR Muslim).

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa Islam tidak mengenal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Apa lagi bila sampai terjadi kekerasan yang sampai menimbulkan isterinya meninggal dunia. 

Bahkan hanya karena entah kurang pemahaman, entah karena kepeleset lidah, seorang pendakwah selebritas, Oki Setiana Dewi baru-baru ini ramai diperbincangkan hanya karena dianggap mendukung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Sontak saja, ceramah tersebut langsung viral di media sosial dan menuai kritik dari banyak pihak. Dalam video ceramah yang diakui Oki diambil pada 2 tahun lalu di Masjid Al-Muhajirin, Magelang, Jawa Tengah, itu membahas soal perempuan yang bisa dengan mudah masuk ke dalam surga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun