Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Hukum Digenggam Mafia Minerba di Kawasan Nusantara

4 Februari 2022   11:26 Diperbarui: 4 Februari 2022   11:56 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga terbesar adalah Jhonlin Group melalui PT Jhonlin Baratama yang dimiliki Andi Syamsudin Arsyad, seorang pengusaha “tajir melintir” asal Bone, Sulawesi Selatan. 

Andi Syamsuddin yang di Kalimantan lebih sohor dengan nama Haji Isam juga melebarkan bisnisnya di perkapalan, perkebunan, rental pesawat hingga berencana membangun jalan bebas hambatan antara Banjarmasin hingga Batulicin. 

Keempat terbesar adalah PT Bangun Banua Persada Kalimantan yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah daerah. 

Komposisi sahamnya, 33 persen milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, 31 persen milik PT Hasnus Jaya Utama yang dikuasai pengusaha lokal Haji Abdussamad Sulaiman. 

Sisa saham lain dimiliki koperasi TNI dan Polri yakni Puskopolda 10 persen, Puskopad 10 persen, Puskud 5 persen hingga KPN Adyaksa milik Kejaksaan. 

Perusahaan tambang batubara terbesar kelima adalah Hasnur Grup yang dimiliki Haji Abdussamad Sulaiman. 

Hasnur Grup menguasai cadangan batubara sebesar 80 juta metrik ton melalui anak usahanya, PT Energi Batubara Lestari. Anak usaha lain, PT Bhumi Rantau Energi, menguasai cadangan 200 juta metrik ton.

Belum lagi dengan pertambangan liar yang jumlahnya begitu banyak. Dan hal ini membuat lingkungan hidup yang semakin terancam, serta penanganan hukum yang menimbulkan banyak pertanyaan, membuat para aktivis untuk mengangkat kasus tersebut, dan menyelesaikannya hingga tuntas, tentunya.

Berangkat dari kepedulian atas proses penanganan perkara pembunuhan advokat Jurkani di Kalimantan Selatan yang penuh kejanggalan, para mantan pimpinan KPK, aktivis, akademisi, advokat, dan beberapa elemen masyarakat sipil lainnya dengan jumlah 75 orang mengajukan keterangan tertulis sebagai “Amicus Curiae” (sahabat pengadilan).

“Kami sangat bersimpati dan kehilangan dengan kepergian pejuang Jurkani, seorang advokat pembela HAM yang berani melawan mafia tambang seorang diri. Amicus Curiae ini kami ajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap mafia tambang dan oligarki yang koruptif dan destruktif,” kata Febri Diansyah, Jubir KPK 2016-2019 di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Bahkan apabila melihat lokasi kasus tersebut, yang satu kawasan dengan ibu kota negara (IKN) Nusantara yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan, maka kasus hukum yang sejak tahun lalu menjadi perbincangan pun tidak menutup kemungkinan juga akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun