Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mulan Jameela, Karantina, dan Satgas Pencipta Kasta

18 Desember 2021   14:23 Diperbarui: 18 Desember 2021   14:41 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: komentar.id

Ketika rakyat bertanya saat dicekam kekhawatiran, penguasa pun menjawabnya dengan peraturan yang dianggap bertolak belakang dengan prinsip keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dianutnya.

Tak syak lagi. Pertanyaan susulan pun muncul silih berganti. Penuh keheranan, berbaur dengan ketidakpahaman dengan apa terjadi.

Bermula dari munculnya varian baru virus Corona yang bernama Omicron. Menurut otoritas yang berwenang, varian baru itu pertama kali ditemukan di negerinya Nelson Mandela - nun di Afrika Selatan.

Konon varian Omicron ini sedikit berbeda dengan varian-varian sebelumnya. 

Meskipun mungkin kita pernah mendengar bahwa gejala Omicron ringan, namun para dokter dan ahli kesehatan mengatakan itu belum tentu gejala sebenarnya. 

Hingga saat ini, sebagaimana dikutip dari kompas.com, ilmuwan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) bekerja sama dengan mitra untuk mengumpulkan data dan sampel virus yang dapat dipelajari untuk menjawab pertanyaan penting tentang varian Omicron. 

Apa Saja Gejala Omicron?  

Sebuah laporan baru dari CDC menganalisis data dari 43 kasus COVID-19 di AS yang disebabkan oleh Omicron dan menemukan bahwa pasien umumnya memiliki gejala-gejala berikut: Batuk, kelelahan, hidung tersumbat, dan pilek. 

Seorang dokter yang merawat pasien Omicron di Afrika Selatan pada akhir November lalu mengatakan bahwa orang yang terinfeksi varian ini sejak dini memiliki gejala yang sangat ringan. 

Menurut Ketua Asosiasi Medis Afrika Selatan Dr Angelique Coetzee, gejalanya adalah merasakan kelelahan selama beberapa hari, sakit dan nyeri di tubuh dengan sedikit sakit kepala. Pasien yang dia tangani juga mengeluhkan gatal di tenggorokan, tidak batuk atau kehilangan indra perasa dan penciuman, tetapi dia dinyatakan positif COVID-19.

Sementara itu, pemerintah baru-baru ini telah mengumumkan temuan kasus Covid-19 varian Omicron pertama di Indonesia, dengan pasiennya yang merupakan seorang petugas kebersihan Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Jakarta berinisial N.

Sehingga karena itu pula, sebagian warga kembali dikhawatirkan akan kembali  terulang ketatnya berbagai aturan, seperti work from home (WFH), atau juga PSBB hingga PPKM. Bahkan jangan-jangan lebih dari itu, pemerintah pun bakal menerapkan lockdown, sebagaimana yang telah dilakukan negara-negara lain.

Di tengah kekhawatiran serbuan varian Omicron itu juga, tiba-tiba publik dihebohkan oleh seorang anggota DPR RI dari fraksi partai Gerindra, Mulan Jameela, yang juga seorang selebriti istri dari musikus Ahmad Dhani, sepulangnya dari liburan di luar negeri bersama keluarganya, diduga telah melanggar aturan peraturan karantina sebagaimana yang telah ditetapkan.

Kasus Mulan Jameela danAhmad Dhani beserta keluarganya yang tidak karantina di tempat seharusnya ini viral di media sosial dan mendapat kecaman dari masyarakat. Masyarakat mempertanyakan keluarga anggota DPR Mulan Jameela yang dipergoki jalan-jalan di mal sebelum masa karantina 10 hari selesai.  

Kemudian di tengah suasana seperti itu, tetiba muncul pula statemen yang keluar dari mulut anggota Komisi I DPR, Hillary Brigitta Lasut, yang membela anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela.

Hillary menyebut DPR setara dengan presiden dalam pembagian kekuasaan. Maka tak masuk akal jika anggota dewan melakukan karantina di Wisma Atlet. Karena itu, karantina mandiri sah dilakukan untuk menjaga kewibawaan lembaga.

Pernyataan itu pun langsung mendapat kritikan dari publik. Bahkan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sebenarnya yang setara dengan presiden yakni DPR sebagai lembaga, bukan anggota dewan secara perorangan.

"Yang setara itu DPR sebagai lembaga, bukan orang per orangan anggota DPR. Kesetaraan itu misalnya dalam proses pembentukan UU yang harus mendapatkan persetujuan bersama Presiden, DPR," kata Yusril, Rabu (15/12).

Nah, belum juga reda perbincangan itu, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri. 

Ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Walakin, ternyata surat edaran tersebut mendapatkan protes dari masyarakat. Betapa tidak, pemberlakuan karantina pejabat pemerintah dengan masyarakat biasa, di dalam surat edaran tersebut tidak sama waktunya.

Sehingga jelas pemerintah dianggap telah berlaku diskriminatif. Masyarakat pun mempertanyakan, apakah karena pejabat pemerintah memiliki kekebalan yang lebih dibandingkan dengan masyarakat.

Lebih dari itu, masyarakat pun beranggapan jika pemerintah telah menciptakan kasta, seperti yang berlaku di negara India.

Oleh karena itu seruan masyarakat yang meminta agar Presiden Jokowi untuk mencabut surat edaran yang diskriminatif itu, dan menggantinya dengan aturan yang lebih humanis serta berkeadilan yang sesuai dengan Pancasila.

Itu saja. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun