Sementara itu, pemerintah baru-baru ini telah mengumumkan temuan kasus Covid-19 varian Omicron pertama di Indonesia, dengan pasiennya yang merupakan seorang petugas kebersihan Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Jakarta berinisial N.
Sehingga karena itu pula, sebagian warga kembali dikhawatirkan akan kembali  terulang ketatnya berbagai aturan, seperti work from home (WFH), atau juga PSBB hingga PPKM. Bahkan jangan-jangan lebih dari itu, pemerintah pun bakal menerapkan lockdown, sebagaimana yang telah dilakukan negara-negara lain.
Di tengah kekhawatiran serbuan varian Omicron itu juga, tiba-tiba publik dihebohkan oleh seorang anggota DPR RI dari fraksi partai Gerindra, Mulan Jameela, yang juga seorang selebriti istri dari musikus Ahmad Dhani, sepulangnya dari liburan di luar negeri bersama keluarganya, diduga telah melanggar aturan peraturan karantina sebagaimana yang telah ditetapkan.
Kasus Mulan Jameela danAhmad Dhani beserta keluarganya yang tidak karantina di tempat seharusnya ini viral di media sosial dan mendapat kecaman dari masyarakat. Masyarakat mempertanyakan keluarga anggota DPR Mulan Jameela yang dipergoki jalan-jalan di mal sebelum masa karantina 10 hari selesai. Â
Kemudian di tengah suasana seperti itu, tetiba muncul pula statemen yang keluar dari mulut anggota Komisi I DPR, Hillary Brigitta Lasut, yang membela anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela.
Hillary menyebut DPR setara dengan presiden dalam pembagian kekuasaan. Maka tak masuk akal jika anggota dewan melakukan karantina di Wisma Atlet. Karena itu, karantina mandiri sah dilakukan untuk menjaga kewibawaan lembaga.
Pernyataan itu pun langsung mendapat kritikan dari publik. Bahkan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sebenarnya yang setara dengan presiden yakni DPR sebagai lembaga, bukan anggota dewan secara perorangan.
"Yang setara itu DPR sebagai lembaga, bukan orang per orangan anggota DPR. Kesetaraan itu misalnya dalam proses pembentukan UU yang harus mendapatkan persetujuan bersama Presiden, DPR," kata Yusril, Rabu (15/12).
Nah, belum juga reda perbincangan itu, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.Â
Ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Walakin, ternyata surat edaran tersebut mendapatkan protes dari masyarakat. Betapa tidak, pemberlakuan karantina pejabat pemerintah dengan masyarakat biasa, di dalam surat edaran tersebut tidak sama waktunya.