Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Kasus Sang Predator Herry Wirawan, dan Sikap MUI yang Mengherankan

12 Desember 2021   18:30 Diperbarui: 12 Desember 2021   18:44 1617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian di Cilacap, Jawa Tengah, seorang guru agama di sekolah dasar, telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak didiknya. www.kompas.tv

Ya, dalam waktu yang berdekatan, kasus-kasus yang mencemarkan lembaga pendidikan agama terjadi secara beruntun.

Lalu dari perspektif agama Islam, apakah hukumannya bagi pezina, sekaligus pemerkosa, dan berpredikat guru ngaji, atau pengasuh pondok pesantren?

Dan ada apakah gerangan dengan maraknya kasus seperti itu? Apakah hal ini terkait pemahaman Guru yang wajib digugu dan ditiru secara mutlak? Ataukah merupakan pertanda kiamat sudah dekat - sebagaimana sering terdengar disampaikan ulama dalam khutbah dan tausiyahnya?

Wallahu'alam. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun