Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Kasus Sang Predator Herry Wirawan, dan Sikap MUI yang Mengherankan

12 Desember 2021   18:30 Diperbarui: 12 Desember 2021   18:44 1617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di satu sisi berbicara tentang ghibah, atau mempergunjingkan aib orang lain, tapi di sisi lain mengutuk perbuatan keji Herry Wirawan. Bahkan menampik kalau pelaku pemerkosaan tersebut bukan merupakan bagian dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

Padahal pihak Kementerian Agama sendiri, sebagaimana dijelaskan Dirjen Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani,  pihaknya telah mencabut izin operasional lembaga pendidikan yang selama ini dikelola Herry Wirawan, yakni  Pesantren Manarul Huda Antapani, dan sebelumnya telah menutup pesantren  Tahfidz Qur'an Almadani yang juga diasuh Herry Wirawan.

Begitu juga dengan pernyataan terjadinya kasus tersebut diduga terinspirasi dari media sosial. Artinya MUI Kota Bandung pun sedang berandai-andai. Tidak memiliki pijakan kepastian argumentasi yang menguatkannya. Dengan kata lain telah memfitnah media sosial sebagai biang kerok terjadinya pemerkosaan tersebut. Masa sih selevel ulama masih suka menebak-nebak. Emangnya di arena perjudian?

Sehingga publik pun berkesimpulan, pihak MUI Kota Bandung terkesan ingin cuci tangan terhadap kasus yang saat ini tengah menjadi buah bibir dengan begitu masifnya di tengah masyarakat. 

Demikian juga dengan pernyataan agar masyarakat berhenti menyebarkan berita buruk ini, tampaknya MUI Kota Bandung pun menutup mata dengan pengadilan syariah yang seringkali digelar di Daerah Istimewa Aceh yang mengadili kasus perzinaan.

Bukankah pengadilan syariah bagi para pelaku zina yang dihukum cambuk itu digelar di depan umum, dan ditonton berbagai lapisan masyarakat?

Inilah masalahnya.

Masyarakat mengetahui kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh guru ngajinya Herry Wirawan pun setelah tersebar di media massa.

Sedangkan salah satu tugas media, di antaranya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, atau paling tidak memberikan warning. Agar waspada dan berhati-hati. Sama halnya dengan ulama. Hanya mungkin caranya saja yang sedikit berbeda. 

Bahkan seharusnya pihak MUI menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Mengapa belakangan ini seringkali terjadi kasus pemerkosaan, atau kekerasan seksual yang pelakunya adalah guru ngaji, atau juga pengasuh pondok pesantren?

Sebagaimana yang terjadi belakangan ini. Ternyata tidak hanya terjadi di Bandung saja. Menyusul kemudian di Tasikmalaya, KPAID Tasikmalaya mengungkapkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap sembilan santriwati dengan pelakunya pengasuh pondok pesantren sendiri. www.kompas.tv

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun