Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hebatnya Djoko Tjandra Tiga Jenderal Polisi Pun Dicopot dari Jabatannya

18 Juli 2020   08:17 Diperbarui: 18 Juli 2020   09:31 1986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra (lampung.tribunnews.com)

Barangkali di Indonesia ini tak ada seorang pun yang mampu mengalahkan hebatnya kesaktian seorang Djoko Tjandra, buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Betapa tidak, hanya dalam hitungan hari saja, tiga orang jenderal polisi, dan seorang lurah dicopot dari jabatannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan, ke depannya masih akan terdengar lagi pejabat lainnya yang akan mengalami nasib yang sama.

Apabila - tentu saja, dari ketiga orang tersebut "bernyanyi", dan pihak penyidik maupun penyelidiknya bekerja secara objektif, tanpa ada konflik kepentingan tanpa ragu lagi, bahwa lolosnya pembobol uang negara senilai Rp 546 miliar itu selain mendapatkan bantuan dari mereka juga ada campur tangan pihak yang lainnya.

Dugaan itu juga tidak lepas dari  awal terbongkarnya kasus tersebut yang juga telah menyeret nama-nama pejabat negara saat itu.

Ya, tentunya kita masih ingat. Saat itu skandal ini menyangkut sejumlah nama besar,  mulai Gubernur Bank Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh partai Golkar seperti Setya Novanto, bahkan menyerempet nama Presiden RI ketiga, BJ Habibie.

Bahkan  dalam kasus ini, Rudy Ramli - Direktur Utama Bank Bali yang juga  anak kandung Djaya Ramli, pendiri Bank Bali - menjadi pesakitan dan duduk sebagai tersangka.

Demikian juga dalam perjalanan selanjutnya, tatkala Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini, beberapa nama ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Mentri Pendayagunaan BUMN).

Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan kantong negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.

Dari kesekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu; Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004.

Sementara pihak Kejagung dalam menghadapi terdakwa Djoko Tjandra dan Gubernur BI, Syahril Sabirin, harus bekerja keras dalam waktu yang cukup lama untuk mendapatkan ketetapan hukumnya.

Ketika itu, Syahril Sabirin, kendati pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun