Barangkali di Indonesia ini tak ada seorang pun yang mampu mengalahkan hebatnya kesaktian seorang Djoko Tjandra, buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Betapa tidak, hanya dalam hitungan hari saja, tiga orang jenderal polisi, dan seorang lurah dicopot dari jabatannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan, ke depannya masih akan terdengar lagi pejabat lainnya yang akan mengalami nasib yang sama.
Apabila - tentu saja, dari ketiga orang tersebut "bernyanyi", dan pihak penyidik maupun penyelidiknya bekerja secara objektif, tanpa ada konflik kepentingan tanpa ragu lagi, bahwa lolosnya pembobol uang negara senilai Rp 546 miliar itu selain mendapatkan bantuan dari mereka juga ada campur tangan pihak yang lainnya.
Dugaan itu juga tidak lepas dari  awal terbongkarnya kasus tersebut yang juga telah menyeret nama-nama pejabat negara saat itu.
Ya, tentunya kita masih ingat. Saat itu skandal ini menyangkut sejumlah nama besar, Â mulai Gubernur Bank Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh partai Golkar seperti Setya Novanto, bahkan menyerempet nama Presiden RI ketiga, BJ Habibie.
Bahkan  dalam kasus ini, Rudy Ramli - Direktur Utama Bank Bali yang juga  anak kandung Djaya Ramli, pendiri Bank Bali - menjadi pesakitan dan duduk sebagai tersangka.
Demikian juga dalam perjalanan selanjutnya, tatkala Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini, beberapa nama ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Mentri Pendayagunaan BUMN).
Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan kantong negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.
Dari kesekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu; Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004.
Sementara pihak Kejagung dalam menghadapi terdakwa Djoko Tjandra dan Gubernur BI, Syahril Sabirin, harus bekerja keras dalam waktu yang cukup lama untuk mendapatkan ketetapan hukumnya.
Ketika itu, Syahril Sabirin, kendati pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu.