Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, sebagaimana tadi disebutkan, bahwa dalam kasus lolosnya Djoko Tjandra, tidak menutup kemungkinan masih ada nama oknum lainnya yang ikut terlibat.
Bukan suatu hal yang masih dianggap rahasia lagi di Indonesia ini dalam melakukan perbuatan korupsi jika tanpa ada kerja sama dalam persekongkolan yang sedemikian masifnya.
Buktinya, dalam kasus ini sudah ada dua jenderal bintang satu, dan seorang lagi jenderal bintang dua, serta seorang lurah yang diduga ikut terlibat dalam lolosnya Djoko Tjandra.
Ya, siapa tahu... ***
2. Kliping berita dari berbagai media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H