Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hebatnya Djoko Tjandra Tiga Jenderal Polisi Pun Dicopot dari Jabatannya

18 Juli 2020   08:17 Diperbarui: 18 Juli 2020   09:31 1986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra (lampung.tribunnews.com)

Yang kontroversial adalah Djoko. Selain hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi  Djoko  dinyatakan bebas.

Satu-satunya hakim kasasi yang saat itu melakukan dissenting opinion atas putusan Djoko adalah Hakim Agung Artijo Alkostar. Kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Hasilnya memang tak sia-sia. MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan mengukum keduanya dua tahun penjara.

Hanya saja sebelum dieksekusi, Djoko Tjandra diketahui telah keburu kabur ke luar negeri. Dan kemudian dalam pelariannya diketahui telah mengganti kewarganegaraannya, menjadi warganegara Papua Nugini.

Akan tetapi lepasnya Djoko Tjandra dari pengawasan aparat penegak hukum saat itu, padahal telah ditetapkan sebagai terpidana, tidak menutup kemungkinan kalau tanpa mendapatkan bantuan dari orang dalam. Siapa lagi kalau bukan oknum yang saat itu memiliki pengaruh besar di negeri ini.

Tanpa ragu-ragu lagi, publik pun mengarahkan telunjuknya ke hidung seorang Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Bendahara umum partai Golkar.

Bagaimanapun antara taipan yang satu itu dengan terpidana kasus korupsi KTP elektronik tersebut memiliki hubungan yang cukup dekat. Bukankah di dalam PT  Era Giat Prima (EGP), di mana Djoko Tjandra duduk selaku direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat direktur utamanya?

Sebagaimana diketahui, sebelum tersandung kasus korupsi KTP elektronik, beberapa kali Setya Novanto diduga terlibat dalam banyak kasus lainnya - termasuk dalam kasus cessie Bank Bali, tapi sosok yang pernah dikenal dalam kasus "Papa minta saham" itu di saat berhadapan dengan aparat penegak hukum, ternyata dengan ajaibnya dapat melepaskan diri dari dakwaan hukum yang menjeratnya.

Karena itu pula, Setya Novanto sampai mendapatkan julukan politikus yang paling lihai, dan sangat licin lantaran beberapa kali terjerat kasus pembobolan uang negara, yang bersangkutan mampu melepaskan diri dengan begitu mudahnya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam drama kasus yang terjadi pada saat ini dengan pemeran utama seorang Djoko Tjandra, selain Karokorwas PPNS, Brigadir jenderal polisi Prasetyo Utomo, dua jenderal polisi lainnya pun mengalami nasib yang sama, yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, dan Brigjen Nugroho Wibowo yang menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia karena sebelumnya, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun