Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

JPU, Ada yang Sama antara Kasus Novel dan Udin

16 Juni 2020   12:11 Diperbarui: 16 Juni 2020   13:48 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ihwal pihaknya menuntut hukuman yang dianggap ringan, Ahmad Fatoni menjelaskan, bahwa  dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu, kami meyakini bahwa Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette sejatinya tidak bersalah. 

"Begini. Dalam hukum, saya dan tim saya masih meyakini adagium ‘lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah’," ungkapnya.

Akan tetapi, dalam kasus inipun kedua terdakwa, menurut Ahmad Fatoni tidak sepenuhnya tidak bersalah.  

Dalam kasus penyiraman air keras memang dia tidak bersalah, dan Ahmad Fatoni meyakini bahwa Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette  bukan pelakunya, tapi dia sudah berbohong dengan mengaku sebagai pelaku. 

"Nah, tuntutan setahun penjara ini adalah untuk menghukum mereka atas kebohongannya," tandasnya.

Hanya saja yang jadi pertanyaan, mengapa hal itu tidak disampaikan dalam persidangan, atau tidak dicantumkan di dalam tuntutannya.

Ahmad Fatoni berkilah bahwa pihaknya tidak ingin mempermalukan institusi kepolisian. Lebih jauh Ahmad Fatoni pun membandingkan antara kasus yang sedang ditangani sekarang ini dengan kasus di jaman rezim Orde Baru, yakni pembunuhan Udin, wartawan harian Berita Nasional. 

 "Kita bisa belajar dari kasus penganiayaan wartawan Bernas Yogya mas Udin almarhum. Saat itu ada yang dikorbankan yakni Iwik yang hanya tukang pasang spanduk di sebuah biro reklame. Meskipun Iwik sempat ditahan, toh akhirnya kebenaran juga tetap dibuka. Akhirnya ketahuan kalau itu melibatkan bupati Bantul almarhum Sri Roso Sudarmo," kilahnya.

Apabila menelaah antara cuitan atas nama Novel Baswedan di Twitter dengan pernyataan JPU, tampaknya keduanya sepakat, bahwa di balik kasus yang menghebohkan ini, institusi kepolisian dianggap sedang bermain di dua belah posisi yang satu dengan yang lainnya saling bertentangan. Kontradiktif.

Tapi yang tak kalah menariknya, dalam cuitan Novel Baswedan pun, bahwa cuitan tersebut mengarah kepada Presiden Jokowi. Dengan lugas dirinya (NB) meminta Jokowi agar memberikan respon terhadap kasus yang nenimpanya itu.

Betapa tidak, kalimat tersebut dapat diinterpretasikan suatu permintaan agar Presiden Jokowi mengintervensi kasus hukum yang sedang dihadapi oleh penyidik senior KPK itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun