"Fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan" (Q.S. Al Baqarah 2:191).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari kata Fitnah adalah perkataan bohong atawa perkataan tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).
Di dalam bukunya yang berjudul KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, R. Soesilo mengatakan, menghina dapat diartikan sebagai menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Â
Sehingga orang yang melakukan fitnah dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XVI tentang penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321.
Sebagaimana halnya ketika Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, atawa yang dulu biasa dipanggil Ahok, dituduh terlibat korupsi oleh Marwan Batubara, salah satu orator dalam aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
"Supaya Anda sadar bahwa di samping kasus penistaan agama, sebetulnya Ahok itu punya sekitar 6-10 kasus korupsi lagi," katanya.
Lebih lanjut, Marwan meminta Ahok mundur karena tak rela mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjabat Komisaris Utama Pertamina.
"Pak Ahok kita minta dalam waktu satu bulan dari sekarang supaya mundur dari Komisaris Utama Pertamina. Pertamina adalah perusahaan milik negara, milik rakyat, kami tidak rela Ahok menjadi komisaris utama milik rakyat," tuturnya.
Akan tetapi Marwan tidak menyebut secara rinci kasus apa yang melatarbelakangi tudingan ke Ahok itu. Dia hanya menyebut Ahok bisa lolos karena 'disembunyikan' oleh pimpinan KPK era Agus Rahardjo dan rekan-rekannya.
"Tapi bisa lolos, siapa yang meloloskan? Pimpinan KPK, siapa ketuanya? Agus Rahardjo, di sana ada yang namanya Basaria, Saut Situmorang, mereka ini adalah pelindung koruptor. Jangan sok suci. Mereka membela kok, padahal mereka untuk kasus konglomerat mereka melindungi konglomerat, termasuk melindungi Ahok," ujarnya
Bahkan tudingan Marwan Batubara itu mendapat bantahan dari Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Dia mengatakan, orang bisa menuduh bisa apa saja. Namun, selama tidak ada putusan pengadilan Ahok berarti tidak bersalah.
"Statment Marwan menyangkut dugaan-dugaan korupsi, kita anggap orang nuduh bisa apa saja. Jadi selama tidak dibuktikan pengadilan kita tidak bisa mengatakan orang lain tertuduh. Kami tetap saja, Ahok sebagai komisaris tidak ada masalah," kata Arya.
Sehingga apabila ditelaah lebih jauh lagi, orator aksi 212 itu bisa dianggap telah menuduh Ahok melakukan perbuatan korupsi tanpa ada pembuktian yang jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Bisa jadi apa yang disampaikannya hanyalah sebagai bentuk akumulasi dari dendam lama di dalam hati kelompok 212 saja, yakni semenjak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, dikarenakan mantan Bupati Belitung Timur itu berasal dari etnis Cina, penganut agama yang berbeda dengan kelompok 212 itu sendiri, ditambah lagi saat kontestansi dalam Pilkada DKI Jakarta  yang diwarnai hingar-bingar politik identitas, sampai akhirnya membuat Ahok pun harus mendekam dalam penjara setelah didakwa melakukan penistaan agama.
Rupanya dendam kesumat kelompok yang awalnya dimotori Rizieq Shihab itu masih tetap membara, sekalipun Ahok telah "menebus" dosanya. Hal itu mungkin saja dikarenakan setelah bebas dari penjara, Ahok malah diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Paling tidak, di mata mereka, orang yang dulu telah dijebloskannya ke dalam penjara, justru mendapat kedudukan yang terhormat, dengan kesejahteraan hidupnya yang semakin membuat setiap orang ngiler karenanya.
Dengan kata lain, mereka menuding Ahok terlibat korupsi, dan tidak rela BTP menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), semata-mata hanyalah berangkat dari dendam dan benci yang telah lama berkarat di dalam hatinya. Lain tidak.
Tokh kalau memang benar Ahok terlibat dalam menggerogoti duit negara untuk kepentingan dirinya, kenapa tidak dilaporkan saja ke aparat penegak hukum oleh mereka?
Sementara kalau tuduhan itu hanyalah wujud  dari akumulasi dendam dan kebencian belaka, dan sama sekali tanpa bukti, apa boleh buat maka itulah fitnah namanya. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H