Mohon tunggu...
Arsip Zakaria
Arsip Zakaria Mohon Tunggu... Dosen - Pengurus dari koleksi Zakaria bin Muhammad Amin

Arsip tentang ulama Indonesia, Zakaria bin Muhammad Amin (1913-2006).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenang Zakaria bin Muhammad Amin: Ulama Karismatik asal Daerah Biasa dengan Kontribusi Luar Biasa

30 Maret 2024   14:35 Diperbarui: 19 September 2024   12:30 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 1950, Zakaria dilantik sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bengkalis dan menjadikannya orang pertama yang menjabat posisi tersebut hingga tahun 1972. Ia kemudian bergabung dengan Partai Masyumi dan menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Bengkalis.

Untuk mempersiapkan bahan-bahan guna dibawa ke Konferensi Desentralisasi/Konferensi DPRDS/DPDS se-Indonesia yang dilaksanakan di Bandung pada 10 hingga 14 Maret 1955, Zakaria mengadakan sidang pleno VIII DPRDS Kabupaten Bengkalis pada 25 Februari 1955 yang memutuskan untuk menyampaikan tuntutan bahwa daerah Riau mutlak untuk dijadikan satu provinsi. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang konferensi di Bandung dan didukung oleh DPRDS se-Riau. 

Pada saat persiapan pemilu, empat DPRDS yang terdiri dari Kampar, Bengkalis, Kepulauan Riau, dan Indragiri, se-Riau mengadakan konferensi di Bengkalis pada 7 Agustus 1955. Konferensi tersebut menghasilkan kesepakatan untu menuntut diberikannya status otonom kepada Riau. Zakaria kemudian menjadi delegasi untuk menemui pemerintah pusat dan menyampaikan resolusi. Setelah melakukan diplomasi selama dua tahun, pada 9 Agustus 1957, Provinsi Riau resmi dibentuk dengan disahkannya Undang-Undang Darurat Republik Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, yang ditetapkan serta ditandatangani oleh Presiden Soekarno di Denpasar, Bali, yang kemudian diundangkan pada 10 Agustus 1957. Undang-undang darurat ini kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang pada 25 Juli 1958 dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang.

Pada tahun 1956, Zakaria menikah dengan Siti Zainab binti Kimpal, seorang aktris, di Bengkalis, Riau. Mereka dikaruniai tujuh orang anak, diantaranya tiga orang anak laki-laki bernama Zulkarnain, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Pemerintahan Provinsi Riau, Nukman, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tingkat II di Bengkalis, dan Gamal Abdul Nasir Zakaria, seorang dosen pendidikan Islam dan bahasa Arab di Institut Pendidikan Sultan Haji Hassanal Bolkiah Universiti Brunei Darussalam, serta empat orang putri bernama Rinie Yuslina Fairuz, seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rita Puspa, seorang wakil direktur bagian pelayanan di RSUD Bengkalis, Nida Suryani, seorang guru sains di SMP Al-Amin, dan Sri Purnama Zakaria, seorang guru bahasa Inggris di SMA Negeri 2 Bengkalis.

Pada 15 Agustus 1960, Partai Masyumi dibubarkan oleh pemerintah Orde Lama. Zakaria kemudian aktif dalam organisasi Nahdlatul Ulama karena beranggapan bahwa organisasi masyarakat yang memperjuangkan agama Islam relevan dengan pandangannya. 

Pada 17 Juli 1963, Zakaria mendirikan MDTA Mahbatul Ulum, sebuah perguruan yang menyediakan jenjang pendidikan tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Ia kemudian menjadi juri Musabaqah Tilawatil Quran pada tahun 1964 dan menjadi pengajar pada Pendidikan Guru Agama (PGA) YPPI Bengkalis selama enam tahun hingga sekolah tersebut ditutup pada tahun 1970.

Pada tahun 1974, Zakaria dilantik sebagai anggota Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Bengkalis dari unsur Nahdlatul Ulama hingga tahun 1986. Ia kemudian menjadi pengurus cabang Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bengkalis.

Zakaria meninggal dunia pada 1 Januari 2006 akibat penyakit diabetes yang dideritanya dalam usia 92 tahun. Ia dimakamkan di Taman Makam Islam Harapan.

Pada 9 Agustus 2023,  Zakaria menerima anugerah penghargaan dari Provinsi Riau atas kontribusinya dalam bidang pendidikan dan sosial keagamaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun