Jika saksi tidak dapat membuktikan keaslian suara dari TPS-TPS dengan membawa bukti formulir C1, perbaikan tidak akan mungkin dilakukan.
Kelima, Ketua KPU tidak menunjukkan niat baik untuk secara benar-benar menampilkan data yang valid dan akurat, bahkan cenderung mengikuti keinginan penguasa.
Diduga Ketua KPU tidak memiliki independensi dan terlihat mengikuti kehendak penguasa, sehingga kinerja KPU menjadi tidak jujur, adil, dan transparan. Bahkan, tampilan hasil dari real count disengaja disesuaikan dengan hasil quick count yang bersifat manipulatif. Semua ini merupakan upaya rekayasa dan manipulasi.
Apabila Ketua KPU tidak mampu menjalankan tugasnya dengan cara yang benar, jujur, adil, akurat, dan akuntabel, dan terus membiarkan sistem penghitungan suara tetap seperti sekarang yang merugikan Paslon 03 dan 01, maka Ketua KPU seharusnya diberhentikan dan hasil seluruh Pemilu harus ditolak. Jika melibatkan jalur hukum, mengajukan ke Bawaslu dan MK dianggap sia-sia karena keduanya sudah dianggap dikendalikan oleh penguasa yang didukung oleh kelompok oligarki.
Pemilu 2024 terlihat sangat curang. Jika pada tingkat KPU kejujurannya tidak dapat diandalkan, maka pelaksanaan Pemilu menjadi sia-sia. Tim Amin menegaskan bahwa jika KPU tidak dapat menunjukkan kejujuran, hasil KPU harus ditolak, dan pemilihan ulang harus dilakukan dengan mengganti seluruh pejabat KPU dan Bawaslu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H