Mengingat masyarakat kelas menengah dan bawah sebagian besar masih bergantung pada minyak goreng curah, penghapusan minyak goreng curah hanyalah wacana. Apalagi kebutuhan minyak goreng curah bagi UMKM begitu besar. Sebesar kebutuhan untuk pengolahan aneka gorengan yang sudah mentradisi dan ragam snack yang sudah merakyat.
Kebijakan pemerintah yang paling memungkinkan adalah tetap mengatur ketersediaan produksi, pemerataan distribusi, dan stabilitas harga yang murah seputar minyak goreng di varian apapun. Terutama ketercukupan kebutuhan domestik.
Wacana penghapusan minyak goreng curah mungkin bisa diwujudkan secara bertahap dengan program kemasan murah. Terpenting, ketersediaan minyak goreng curah hanya dikhususkan untuk kebutuhan UMKM dan industri skala besar.
Wasana Kata
Minyak goreng merupakan sembilan kebutuhan pokok (sembako). Tersedia dalam bentuk curah dan kemasan untuk sampai ke konsumen.
Minyak goreng curah harganya lebih murah dibanding minyak goreng kemasan. Sebab minyak goreng curah lebih murah biaya produksinya karena tanpa biaya tambahan kemasan termasuk pelabelan.
Membeli minyak goreng curah dengan harga jauh lebih murah dari ketentuan pemerintah patut diwaspadai, lebih utama dihindari. Mengapa? Karena disinyalir beredar pula minyak goreng bekas (jelantah).
Harga minyak goreng bekas (jelantah) yang telah diolah sedemikian rupa sangat murah. Tak sampai dari setengah harga minyak goreng curah produksi pabrik.Â
Konsumsi dalam jangka panjang jelas sangat merugikan kesehatan karena mengandung senyawa berbahaya asam lemak bebas, karbonil, dan peroksida.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Referensi: 1, 2, 3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H