Format laporan hasil pemungutan suara menyangkut Model C-KPU, C1-PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi, C1-DPRD Kabupaten/Kota beserta kelengkapan lampiran lainnya hendaknya dijadikan 1 format bendel laporan.
Setelah rekap data hasil pemungutan suara di lembar plano untuk PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota beserta kelengkapan formulir lainnya selesai disalin dalam 1 format bendel laporan dan disetujui serta dikawal para saksi, barulah digandakan sesuai kebutuhan untuk KPU, PPS, Saksi PPWP, Saksi Pileg, dan arsip KPPS.
Selanjutnya format bendel asli laporan hasil pemungutan suara (untuk KPU) dan bendel penggandaan sesuai kebutuhan barulah dibubuhi hologram pengesahan. Lantas ditandatangani Petugas KPPS dan saksi-saksi yang ada.
Penyederhaan format laporan hasil pemungutan suara ini jelas lebih meringankan kerja Petugas KPPS. Terpenting legalitasnya disetujui dan dikawal para saksi serta ditandai hologram keabsahan dari KPU.
Baca Juga : Isu Presiden 3 Periode Â
Wasana Kata
Pelaksanaan Pemilu 2024 masih dilaksanakan serentak antara Pilpres dan Pileg adalah tantangan yang cukup berat bagi Petugas KPPS.
Tetapi, perbaikan cara perekrutan Petugas KPPS dan penyederhanaan format laporan hasil pemungutan suara akan memperingan kerja Petugas KPPS.
Semua berproses dan cukup banyak waktu untuk persiapan Pemilu 2024 yang lebih baik. KPU hendaknya menerima setiap masukan yang positif dan konstruktif.
Agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sukses dan aman. Terpenting tidak menimbulkan kelelahan berlebihan dan jatuh korban jiwa Petugas KPPS seperti yang terjadi di Pemilu 2019. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H