Mohon tunggu...
ARHIEF ER. SHALEH
ARHIEF ER. SHALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Sepi dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

3 Cara yang Bisa Dilakukan KPU untuk Mengurangi Kelelahan Petugas KPPS di Pemilu 2024

15 April 2022   10:54 Diperbarui: 18 April 2022   02:01 6284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPU RI Ilham Saputra memegang contoh surat suara dalam simulasi pemungutan suara di KPU RI, Selasa (22/3/2022). Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia

Tanggal 12 April 2022, Presiden Jokowi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Menandai dibukanya permulaan kerja keras dan kerja cerdas secara institusional menuju terlaksananya Pemilu 2024 yang demokratis.

Terpenting, semoga dalam persiapan gelaran Pemilu 2024 ditemukan cara efektif untuk mengurangi kelelahan dan jatuhnya korban jiwa petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Pemilu 2024 diprediksi menimbulkan dampak lelah luar biasa dan bisa jadi menimbulkan korban jiwa petugas KPPS. Mengingat proses pelaksanaan Pemilu 2024  dan pelaporan hasil pemungutan suara tidak akan berbeda jauh dari pelaksanaan Pemilu 2019.

Kunci untuk antisipasi mengurangi kelelahan dan bahkan menimbulkan jatuhnya korban jiwa Petugas KPPS di Pemilu 2024 adalah saat pelaksanaan dan pelaporan hasil, berdasarkan pengalaman penulis pada Pemilu 2019 di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sebagai mantan anggota KPPS di Pemilu 2019, penulis melihat akar masalah kelelahan dan banyaknya jatuh korban jiwa petugas KPPS ada pada 3 faktor krusial yang harus dibenahi, yaitu:

Pertama, Kompetensi Ketua KPPS

Kompetensi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diartikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu).

Tugas berat dan peran penting Ketua KPPS harus mampu memahami tahapan persiapan, prosedur pelaksanaan, dan teknis pelaporan hasil pemungutan suara secara komprehensif. Sebab Ketua KPPS mempunyai kewenangan penuh atas terlaksananya persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemungutan suara secara tepat dan cepat.

Pemilu 2019 dan 2024 menggelar secara serentak Pemilihan Capres/Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jelas secara maraton Petugas KPPS harus sigap memfasilitasi.

Alhasil, Ketua KPPS sebagai manajerial harus mampu memutuskan apa yang harus disiapkan, dilaksanakan, dan dirinci pelaporannya saat pelaksanaan Pemilu di TPS masing-masing sesuai pedoman dari KPU.

Ketidakpahaman Ketua KPPS terhadap seperangkat alat pemungutan suara Pilpres dan Pileg yang ada di kotak suara tersegel dari KPU jelas akan menimbulkan kebingungan saat pelaksanaan pemungutan suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun