Pukul 05.30 WIB, penulis sempatkan menyampaikan pengumuman pemungutan suara lewat pengeras suara di Musholla. Pukul 06.00 WIB, seluruh petugas KPPS sudah di TPS untuk menerima peralatan pemungutan dan penghitungan suara dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat desa/kelurahan.
Tepat pukul 07.00 WIB, pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan dengan syarat dihadiri Pengawas TPS (PPL), saksi dari Capres/Cawapres, saksi Parpol, saksi DPD, dan Pemilih yang hadir.
Tahapan Persiapan Pemungutan Suara
Pertama, pengambilan sumpah Anggota KPPS dan Petugas Pengamanan oleh Ketua KPPS.
Kedua, membuka kotak suara bersegel disaksikan Pengawas TPS, para Saksi, dan Pemilih yang hadir.
Isi kotak suara harus sesuai dengan stiker checklist mengenai kelengkapan peralatan, Surat Suara, dan beberapa bendel Formulir C Hologram, Formulir C1, Lembar C1 Plano, Formulir C2, Formulir C3, Formulir C4, Formulir C5, Formulir C7, Formulir A.3 KPU, Formulir A.4 KPU, Formulir A.DPK, dan Formulir A.5 KPU. (lihat sumber).
Ketiga, menggembok kembali kotak suara dan memastikan sampul Surat Suara masih tersegel dengan baik disaksikan Pengawas TPS, para Saksi, dan Pemilih yang hadir.
Selanjutnya seluruh Surat Suara dihitung dengan tepat dan teliti sesuai jumlah pemilih dalam DPT ditambah 2%.
Surat Suara dihitung berdasarkan urutan untuk Surat Suara Capres/Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Keempat, penjelasan tata cara pencoblosan oleh Ketua KPPS kepada para Pemilih.
Tahapan Pemungutan Suara
Setelah acara pembukaan dan pengambilan sumpah, barulah proses pemungutan suara dapat dilaksanakan. Pemilih yang terdaftar di DPT dan mendapatkan Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) dapat memberikan suara pada pukul 07.00 - 13.00 WIB.