Mohon tunggu...
ARIF R. SALEH
ARIF R. SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penting, Booklet dan Peraturan Mencegah Kejahatan Seksual!

17 Desember 2021   09:27 Diperbarui: 26 Desember 2021   14:39 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis kasus Herry Wirawan. Sumber: kumparan.com/Dian

Masih hangat bagaimana hebohnya kasus eksploitasi seksual 21 santriwati oleh "monster" Herry Wirawan. Mencoreng nama baik bangsa dan lembaga pendidikan.

Korban rudapaksa oleh monster Herry Wirawan masih di bawah umur. Berkisar usia 13 sampai dengan 17 tahun. Sebagian sudah melahirkan bayi dan ditampung di tempat khusus.

Informasi berkembang bahwa bayi-bayi yang dilahirkan malah dimanfaatkan untuk mendapatkan simpati donatur. Berkedok sebagai yatim-piatu. Sungguh akal licik (buruk) dan picik (sempit pemahaman ilmu).

Semakin Aneh dan Heboh

Sudah sejak zaman baheula, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terjadi. Tetapi, temuan kasus "monster" Herry Wirawan sangat menggemparkan.

Memanfaatkan "kesakralan" lembaga pendidikan, sang monster leluasa bergerak melampiaskan nafsu bejatnya.

Aneh memang, sekian lama dengan banyak korban, kasus baru terungkap secara gamblang. Lebih aneh lagi, seakan kasus ini melibatkan hanya sosok sang monster.

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual khususnya kepada anak memang semakin meningkat. Terjadi hampir di semua lapisan masyarakat, baik di kota maupun di daerah terpencil. Bahkan di lembaga pendidikan.

Namanya lembaga pendidikan, mengindikasikan pelibatan banyak pihak. Belum mampu memberikan rasa aman dari tindak pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak dan remaja secara optimal.

Oknum pendidik dan profesi lainnya begitu banyak motif dan kesempatan. Memanfaatkan "kesempitan" merampas hak hidup anak dan remaja.


Dikutip dari jateng.inews.id, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkap data yang mencengangkan terkait kasus kekerasan seksual di sekolah. Dia mengungkap kekerasan seksual di sekolah 88 persen pelakunya guru, 22 persen kepala sekolah (kepsek).

Peran Pemerintah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun