Mohon tunggu...
ARIF R. SALEH
ARIF R. SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penting, Booklet dan Peraturan Mencegah Kejahatan Seksual!

17 Desember 2021   09:27 Diperbarui: 26 Desember 2021   14:39 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis kasus Herry Wirawan. Sumber: kumparan.com/Dian

Banyak pihak sangat geram dengan perilaku menyimpang ini, termasuk pemerintah.  Memaksa pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Peraturan  memuat tentang "Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak".

Tata cara dan lama pelaksanaan hukuman kebiri maupun pemasangan alat pendeteksi elektronik lebih lanjut tertuang dalam beberapa pasal di PP Nomor 70 Tahun 2020. (Selengkapnya download DI SINI).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2018 mengeluarkan booklet "Cerdas Cegah Kekerasan Seksual".

Buku panduan di atas merupakan pedoman yang ditujukan untuk pembaca usia remaja. Berbagai informasi tentang kekerasan seksual, cara melindungi diri darinya, dan cara untuk memberikan dukungan bagi teman yang mengalaminya dijelaskan secara gamblang. (Selengkapnya download DI SINI)

Booklet ini seharusnya lebih difungsikan sebagai pegangan wajib sekolah dan orang tua saat mengisi kegiatan awal masuk sekolah. Ditujukan bukan hanya untuk siswa, tetapi juga melibatkan orang tua siswa dan pihak terkait. Melibatkan juga penegak hukum dan organisasi profesi guru.

Infografis kasus Herry Wirawan. Sumber: kumparan.com/Dian
Infografis kasus Herry Wirawan. Sumber: kumparan.com/Dian

Dikutip dari tirto.id, terkuaknya kasus Herry Wirawan dan antisipasi kejadian serupa, ditindaklanjuti Kementerian Agama (Kemenag) dengan langkah: (1) melakukan investigasi di semua satuan Pendidikan; (2) menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah kekerasan dan pelecehan seksual; (3) memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan keagamaan.

Di jenjang pendidikan tinggi, Kemenag mengeluarkan "Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam".

Pedoman di atas tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. (Selengkapnya download DI SINI)  

Wasana Kata

Literasi dibutuhkan masyarakat, khususnya anak, remaja, dan orang tua untuk mengantisipasi tindak pelecehan dan kekerasan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun