Booklet, pedoman, dan peraturan dari pemerintah secara gamblang dan tegas memaparkan cara antisipasi hingga proses  hukum bagi pelaku tindak kejahatan pelecehan dan kekerasan seksual.
Artikel ini sekedar membantu menyebarluaskan cakrawala pengetahuan dan pemahaman untuk mengantisipasi tindak pelecehan dan kekerasan seksual.
Di zaman digital, tindak kejahatan apapun bentuknya termasuk pelecehan dan kekerasan seksual bisa diantisipasi dengan literasi yang tepat cara. Menjadi tanggung jawab semua pihak untuk lebih memahami secara utuh.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H