Nominal beasiswa sekarang jelas lebih subur dan makmur. Beasiswa Prestasi bebas biaya kuliah. Sedangkan Beasiswa Bidik Misi bebas biaya kuliah dan disubsidi biaya hidup dalam sebulan yang besarannya disesuaikan dengan tempat kuliah.
Baik Beasiswa Prestasi maupun Beasiswa Bidik Misi, keduanya merupakan peluang bagus bagi yang kurang mampu secara ekonomi untuk menjejak bangku kuliah. Inilah bentuk perhatian pemerintah yang luar biasa di bidang pendidikan.
Tahun 1997, peluang emas itu datang. Beasiswa TID yang sesuai jurusan penulis mendapatkan jatah 2 orang dari pemerintah pusat (Kemendiknas).
Segala persyaratan akademik (IPK minimal 2,75), non akademik (Surat Pernyataan Aktif di Organisasi Mahasiswa), dan administratif (Surat Keterangan Kurang Mampu dari daerah asal, Surat Keterangan Kelakuan Baik dan lainnya) harus rampung dalam 2 hari. Betul-betul selektif dan hanya diperuntukkan bagi yang memenuhi semua syarat.
Dari Litsus ke Pengangkatan CPNS
Tahun 1998, tindak lanjut Ikatan Dinas diseleksi oleh Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Mahasiswa calon guru yang terjaring Beasiswa TID wajib mengikuti Litsus (Penelitian Khusus). Diawali dengan mengisi tes tulis kepribadian dan kebangsaan, dilanjutkan hingga tes wawancara. Hampir sama persis dengan Tes CPNS Guru di zaman otonomi daerah (Otoda).
Tahun 1999, penulis memproses Pengangkatan CPNS Guru ke pemerintah pusat lewat Tim Khusus Pengadaan CPNS Guru di Kemendiknas. Peluang terakhir penerima Beasiswa TID untuk diproses ikatan dinasnya, mengingat mulai 1 Januari 2000 diberlakukan otonomi daerah.
Berdasarkan SK Mendiknas, mengabdi 2 tahun dengan status CPNS pegawai pusat. Tahun 2002 status penuh PNS berdasarkan SK Bupati Probolinggo sesuai mandat otonomi daerah.
Wasana Kata
Demikian perjalanan cukup panjang untuk mendapatkan Beasiswa TID di zaman Orde Baru. Dengan Beasiswa TID terbuka lebar peluang menjadi CPNS Guru yang diangkat langsung oleh pemerintah pusat.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi daerah mengamanatkan pengangkatan CPNS termasuk CPNS Guru bukan lagi di pemerintah pusat, tetapi dialihkan ke pemerintah daerah.Â
Seiring pemberlakuan otonomi daerah, mahasiswa penerima Beasiswa TID tidak dapat diangkat lagi oleh pemerintah pusat sebagai CPNS Guru dan diserahkan sepenuhnya teknis dan lainnya ke pemerintah daerah.