"Hak memutuskan anak kembali ke sekolah secara tatap muka atau masih PJJ saja ada di orang tua. Sekolah tidak boleh memaksa, itu hak orang tua" -Nadiem Anwar Makarim-
Namanya prediksi, dua bulan ke depan diperkirakan terjadi lonjakan jumlah orang terpapar virus korona.Â
Prediksi ini bukan isapan jempol belaka. Kudus, Bangkalan, Kota Semarang, dan DKI Jakarta mengalami kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi secara signifikan.
Kondisi ini jelas akan berbanding terbalik dengan keinginan banyak pihak agar di tahun pelajaran baru, sekolah dapat segera melaksanakan pembelajaran di kelas.
Keinginan banyak pihak membuka sekolah untuk pembelajaran di kelas didukung pemerintah. Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan PTM Terbatas
Pandemi Covid-19 mendorong akselerasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Kesehatan dan keselamatan bersama tetap menjadi prioritas di masa pandemi. Strategi memberlakukan PTM Terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ untuk tetap memberikan layanan pembelajaran dalam kondisi apapun.
Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.
Kedisiplinan kunci keberhasilan PTM Terbatas. Jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan terkonfirmasi positif, satgas covid-19 melakukan tracing. PTM Terbatas sementara dihentikan hingga waktu dan kondisi dimungkinkan kembali untuk memberlakukan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Peran Satuan PendidikanÂ
Sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan PTM Terbatas wajib menyediakan fasilitas dan mengkondisikan protokol kesehatan secara ketat.
Sosialisasi 5 M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) dilakukan lewat surat edaran resmi dan atau media online. Â
Di pintu masuk sekolah harus ada petugas khusus lengkap dengan thermo gun untuk mengukur suhu tubuh. Perangkat alat cuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer juga harus ada di pintu masuk sekolah dan sekitar pintu masuk kelas.
Tersedia alat penyemprot disinfektan untuk menyemprot disinfektan sebelum jam sekolah dibuka. Toilet harus bersih dan layak untuk dipakai.
Ruang kelas diatur sedemikian rupa. Kelas hanya boleh menampung 50 persen jumlah siswa dalam satu kelas. Jarak bangku dan tempat duduk antar siswa minimal 1,5 meter. Â
Guna menghindari kerumunan, kantin sekolah dan koperasi siswa ditutup. Siswa membawa bekal makan dan minum dari rumah dan diatur lebih lanjut untuk menikmati bekal tanpa meninggalkan ruang kelas.
Akses sarana dan tenaga medis terdekat juga harus siap melayani warga sekolah jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Apalagi jika ditemukan ada warga sekolah yang memiliki gejala dan terpapar Covid-19, sarana dan tenaga medis siap melayani lengkap dengan APD maupun perlengkapan medis lainnya.
Sekolah menyiapkan dan mendokumentasikan surat pernyataan orang tua untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya ikut PTM Terbatas.
Jika orang tua tidak mengizinkan, sekolah menghormati pilihan orang tua dan menyediakan layanan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) baik secara daring maupun luring.
Peran Orang Tua Siswa di PTM Terbatas
Mengingat dan mempertimbangkan lonjakan terkonfirmasi Covid-19 dan variannya per tanggal 16 Juni 2021 hampir menyentuh angka 10.000, menjadi warning dan perhatian semua pihak.
Dikutip dari kompas.com, varian baru SARS-CoV-2 yang lebih menular berada di balik lonjakan kasus di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Kudus, Jawa Tengah, dan daerah khusus Ibu Kota Jakarta.
Adanya varian baru Covid-19 yang mudah menular perlu diantisipasi bersama, khususnya orang tua dan satuan pendidikan saat PTM Terbatas diberlakukan. Jangan sampai sekolah menjadi klaster penyebaran Covid-19 dan memperparah keadaan.
Berikut ini peran orang tua dalam PTM terbatas di masa pandemi Covid-19:
Pertama. Perhatikan asupan gizi anak untuk menjaga imunitas tubuh tetap prima. Sediakan bekal makan dan minum dengan asupan gizi yang dapat menunjang imunitas tubuh tetap terjaga.
Siapkan juga kebutuhan sarana protokol kesehatan sesuai standar. Masker, face shield, hand sanitizer, kertas tissue sudah siap sedia sebelum anak berangkat sekolah.
Kedua. Ukur suhu tubuh anak dengan termometer. Jika suhu tubuh anak melebihi 36 derajat celcius, lebih baik anak belajar dari rumah.
Jika suhu tubuh normal, jangan ragu melepas anak mengikuti PTM Terbatas. Nasihat disiplin 5M jangan pernah kendor disampaikan. Jaga diri lebih baik dan jangan ikutan terpancing melanggar aturan protokol kesehatan.
Ketiga. Antar dan jemput anak ke sekolah sesuai jam sekolah. Lihat jadwal masuk dan pulang tiap hari selama PTM Terbatas. Pantau informasi sekolah lewat media yang disediakan oleh sekolah.
Ada baiknya saat mengantar dan menjemput anak PTM Terbatas, pantau aktivitas sekolah. Jika ada kekurangan sarana dan pelanggaran protokol kesehatan di sekolah, bisa disampaikan lewat wali kelas, guru kelas, dan atau guru mata pelajaran.
Jika guru kurang respon terhadap pelanggaran protokol kesehatan di sekolah, sampaikan temuan ke komite sekolah dan kepala Sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan.
Sekolah masih abai protokol kesehatan? Sampaikan temuan ke organisasi profesi guru seperti PGRI, Dewan Pendidikan dan lainnya untuk ditindaklanjuti.Â
Jangan lupa sampaikan temuan jika tingkat abai protokol kesehatan mengkhawatirkan kepada dinas terkait, Satgas Covid-19, dan pemerintah daerah setempat.
Semoga dengan kebersamaan dan disiplin tinggi mendukung protokol kesehatan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman.Â
Dukungan dan perhatian semua pihak menentukan masa depan bangsa dan negara tercinta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H