Mohon tunggu...
Muhammad Arrasy
Muhammad Arrasy Mohon Tunggu... -

Muhammad Arrasy, Asal Kedang Nusa Tenggara Timur..

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Menyelami Pergulatan Demokrasi Melawan Otoriterianisme

18 Desember 2014   19:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:02 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sayangnya, merebaknya diskursus fiqh al-siyâsah ketika itu, bukan dimaksudkan sebagai anti tesa bagi rezim tiran yang sedang berkuasa. Kajian fiqh al-siyâsah di sini malah lebih terlihat sebagai pembelaan, tidak sebagai bentuk perlawanan yang ditujukan guna melakukan de-legitimasi kekuasaan politik saat itu. Pun diskursus tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk mendeskripsikan pola politik-kekuasaan ala Nabi dan membawa pulang kembali nalar-nalar politik yang pernah eksis di Madinah (‘Izzuddin al-‘Alâm, al-Âdâb al-Sulthâniyah; 2006, 14).

Dalam analisa Abid al-Jabiri yang termuat dalam buku provokatifnya, al-‘Aql al-Siyâsi al-‘Arabi, sejarah mencatat, kajian fiqh al-siyâsah yang didominasi oleh ideologi kerajaan bermula dari sosok Ibn al-Muqaffa’ (145 H.) yang notabene merupakan keturunan Persia. Oleh karenanya, dalam anggapan al-Jabiri, wacana yang berkembang dalam diskursus fiqh al-siyâsah yang berisi pengkultusan terhadap pemimpin merupakan warisan budaya Sasaniyah (Persia) -juga tradisi politik Helenisme dan praktek politik Madinah- yang tertransformasikan melalui figur Ibn al-Muqaffa’. Transformasi ini dapat berlangsung mulus karena secara politik ada kemiripan antara kondisi politik dalam masyarakat Arab dengan masyarakat Persia. Tentu tidak berlebihan jika Abdullah Laroui berasumsi bahwa ada perbedaan yang signifikan antara kajian fiqh al-siyâsah masa Nabi yang masih berentitaskan semangat al-syura dengan kajian fiqh al-siyâsah masa Abasiyyah yang banyak mengadopsi spirit monarki (Abdullah Laroui, Mafhûm al-Dawlah; 1981, 105).

Dengan demikian, agaknya sulit bagi kita untuk membantah “tuduhan” al-Jabiri dan Laroui di atas. Bahkan tuduhan tersebut akan menjadi lebih meyakinkan ketika kita melakukan pengembaraan panjang terhadap buku-buku karangan sarjana klasik yang mengupas tuntas mengenai sistem dan konsep politik-kekuasaan serta relasinya dengan masyarakat. Dari al-Ahkâm al-Sulthâniyah-nya al-Mawardi sampai karya Lisân al-Dîn ibn al-Khathîb berjudul Maqâmat al-Siyâsah dan al-Isyârah ila Adab al-Wizârah, juga buku Sulûk al-Mâlik fî Tadbîr al-Mamâlik-nya Syihâb al-Dîn Ahmad ibn Abi Rabî'.

Pada akhirnya, Islam memang tidak pernah memaksakan kepada setiap muslim untuk tunduk kepada setiap sistem politik apapun. Islam hanya menitipkan semangat al-syura sebagai hal yang harus dipedomani. Islam dan Nabi tidak pernah campur tangan dalam jargon “Khilâfah Islâmiyah” yang tengah diwacanakan. Demikian...

Sumber : Peneliti di Philo School dan Afkar United.

[caption id="attachment_360218" align="aligncenter" width="137" caption="Ketua Jurusan Teknik Elektro - UNP"]

14188808182147271927
14188808182147271927
[/caption]

[caption id="attachment_360219" align="aligncenter" width="147" caption="KA. LAB Pemakaian Listrik"]

14188808971211877268
14188808971211877268

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun