Judul Skripsi yang direview : STUDI KOMPARATIF KONSEP DASAR ASURANSI KERUGIAN PADA ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL
Oleh : Galih SaputraÂ
Direview oleh : Arransyah Mahogra Istiawan (202111362)
UIN RADEN MAS SAID SURAKARTAÂ
Pendahuluan:
Skripsi ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif tentang konsep dasar asuransi kerugian pada asuransi syariah dan asuransi konvensional. Dalam era globalisasi ini, sektor asuransi menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat. Dalam konteks tersebut, perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional menjadi penting untuk dipelajari. Asuransi syariah memiliki dasar hukum dan prinsip yang berbeda dari asuransi konvensional, oleh karena itu, studi komparatif ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan antara keduanya.
Alasan Memilih Judul Skripsi Ini:
Pemilihan judul skripsi ini didasarkan pada kebutuhan untuk memahami perbedaan dan persamaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam konteks asuransi kerugian. Studi komparatif ini akan memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman tentang prinsip-prinsip asuransi syariah dan konvensional serta dampaknya pada penanganan kerugian dalam kedua jenis asuransi tersebut. Dalam konteks saat ini, di mana pertumbuhan sektor asuransi syariah semakin pesat, penelitian ini akan memberikan wawasan yang berguna bagi pihak-pihak yang terlibat dalam industri asuransi.
Pembahasan Hasil Review:
Dalam pembahasan skripsi ini, penulis melakukan studi komparatif antara konsep dasar asuransi kerugian pada asuransi syariah dan asuransi konvensional. Analisis tersebut melibatkan identifikasi perbedaan mendasar dalam prinsip-prinsip, mekanisme operasional, dan karakteristik kedua jenis asuransi ini.
Penulis menyajikan tinjauan mendalam mengenai prinsip-prinsip asuransi syariah dan asuransi konvensional. Prinsip-prinsip tersebut mungkin mencakup konsep takaful, tabarru', riba, gharar, maysir, dan hukum-hukum yang mengatur asuransi dalam konteks Islam. Sementara itu, penulis juga menggambarkan prinsip-prinsip dasar yang berlaku dalam asuransi konvensional, seperti prinsip indemnity, insurable interest, utmost good faith, dan subrogation.
Selanjutnya, penulis menganalisis mekanisme operasional dari kedua jenis asuransi tersebut. Ini termasuk proses klaim, pengelolaan risiko, kontrak asuransi, premi, dan keuangan perusahaan asuransi. Penulis membahas bagaimana mekanisme tersebut berbeda antara asuransi syariah dan asuransi konvensional serta implikasinya terhadap proses klaim dan pemenuhan tanggung jawab asuransi.
Selain itu, penulis juga mempertimbangkan karakteristik khusus dari asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam konteks asuransi kerugian. Faktor-faktor ini mungkin meliputi tipe produk yang ditawarkan, pengaturan keuangan, partisipasi nasabah, tata kelola perusahaan, dan pendekatan investasi.
Rencana skripsi yang akan ditulis : Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan konsep dasar asuransi kerugian antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, dengan tujuan untuk mengevaluasi perbedaan dalam prinsip-prinsip, mekanisme operasional, dan perlindungan yang ditawarkan oleh keduanya.
Rencana skripsi ini juga bertujuan untuk membandingkan konsep dasar asuransi kerugian antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Skripsi ini akan menggali perbedaan mendasar antara kedua jenis asuransi tersebut, baik dari segi prinsip-prinsip yang digunakan maupun dari sudut pandang hukum dan etika.
Argumentasinya dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip Dasar:
a. Asuransi Syariah: Fokus pada prinsip-prinsip syariah, seperti prinsip tabarru' (kontribusi sukarela), prinsip mudharabah (bagi hasil), dan prinsip ta'awun (gotong royong).
b. Asuransi Konvensional: Berdasarkan prinsip-prinsip umum asuransi, termasuk prinsip indemnitas (ganti rugi), prinsip kepercayaan, dan prinsip taruhan.
Keabsahan Hukum:
a. Asuransi Syariah: Memenuhi ketentuan syariah dan berada dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum Islam, seperti menghindari unsur riba dan spekulasi.
b. Asuransi Konvensional: Mengikuti peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut, tidak terbatas pada prinsip-prinsip agama tertentu.
Etika dan Moralitas:
a. Asuransi Syariah: Memperhatikan aspek moral dan etika Islam, misalnya tidak menawarkan atau mengasuransikan produk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
b. Asuransi Konvensional: Mengikuti kode etik dan standar moral yang umum diterima dalam industri asuransi.
Produk dan Polis:
a. Asuransi Syariah: Menawarkan produk-produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti asuransi takaful, dimana risiko dibagi bersama oleh peserta.
b. Asuransi Konvensional: Menawarkan berbagai jenis produk asuransi sesuai dengan kebutuhan konsumen, misalnya asuransi jiwa, kendaraan, dan rumah.
Keuntungan dan Risiko:
a. Asuransi Syariah: Membagi keuntungan (surplus) dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil, namun juga memiliki risiko terkait dengan kesesuaian operasional dengan prinsip syariah.
b. Asuransi Konvensional: Keuntungan dan surplus menjadi milik perusahaan asuransi, tetapi juga ada risiko yang terkait dengan ketidakpastian pasar dan klaim yang tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H