Mohon tunggu...
Arransyah Mahogra Istiawan
Arransyah Mahogra Istiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Studi Komparatif Konsep Dasar Asuransi Kerugian pada Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

29 Mei 2023   21:34 Diperbarui: 29 Mei 2023   23:12 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selanjutnya, penulis menganalisis mekanisme operasional dari kedua jenis asuransi tersebut. Ini termasuk proses klaim, pengelolaan risiko, kontrak asuransi, premi, dan keuangan perusahaan asuransi. Penulis membahas bagaimana mekanisme tersebut berbeda antara asuransi syariah dan asuransi konvensional serta implikasinya terhadap proses klaim dan pemenuhan tanggung jawab asuransi.

Selain itu, penulis juga mempertimbangkan karakteristik khusus dari asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam konteks asuransi kerugian. Faktor-faktor ini mungkin meliputi tipe produk yang ditawarkan, pengaturan keuangan, partisipasi nasabah, tata kelola perusahaan, dan pendekatan investasi.

Rencana skripsi yang akan ditulis : Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan konsep dasar asuransi kerugian antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, dengan tujuan untuk mengevaluasi perbedaan dalam prinsip-prinsip, mekanisme operasional, dan perlindungan yang ditawarkan oleh keduanya.

Rencana skripsi ini juga bertujuan untuk membandingkan konsep dasar asuransi kerugian antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Skripsi ini akan menggali perbedaan mendasar antara kedua jenis asuransi tersebut, baik dari segi prinsip-prinsip yang digunakan maupun dari sudut pandang hukum dan etika.

Argumentasinya dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:

Prinsip-prinsip Dasar:

a. Asuransi Syariah: Fokus pada prinsip-prinsip syariah, seperti prinsip tabarru' (kontribusi sukarela), prinsip mudharabah (bagi hasil), dan prinsip ta'awun (gotong royong).

b. Asuransi Konvensional: Berdasarkan prinsip-prinsip umum asuransi, termasuk prinsip indemnitas (ganti rugi), prinsip kepercayaan, dan prinsip taruhan.

Keabsahan Hukum:

a. Asuransi Syariah: Memenuhi ketentuan syariah dan berada dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum Islam, seperti menghindari unsur riba dan spekulasi.

b. Asuransi Konvensional: Mengikuti peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut, tidak terbatas pada prinsip-prinsip agama tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun