Mohon tunggu...
Arransyah Mahogra Istiawan
Arransyah Mahogra Istiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Konvensional, Syariah dan BPJS

5 Maret 2023   13:53 Diperbarui: 5 Maret 2023   14:11 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul buku              : Asuransi Konvensional, Syariah dan BPJS
Penulis                     : R. Permata Hastuti A. & F. Milla Fitri
Penerbit                   : Parama Publishing;
Kota terbit              : Yogyakarta
Tahun terbit          : Juni 2016
Jumlah halaman  : viii +180 halaman;
Tebal buku            : 14,00 x 20,5 cm.
ISBN                         : 978-602-6243-07-2
Reviewer                : Arransyah Mahogra Istiawan
Status                      : Mahasiswa
Jurusan                   : Hukum Ekonomi Syariah
Perguruan tinggi : UIN SURAKARTA
Tahun Review      : 2023

SEJARAH ASURANSI

A. Asal Usul dan Sifat Asuransi
Istilah asuransi, menurut pengertian riilnya, adalah iuran bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya. Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka makan beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok. Maka tujuan dari asuransi adalah untuk menyiapkan bekal guna menghadapi bahaya yang menimpa kehidupan dan urusan manusia. Karena itu, "pencegahan kerugian (loss prevention) atau "pemikulan kerugian" (loss assumption), penerapannya sangat terbatas dan tidak dapat mengatasi kerugian yang besar, yang menghancurkan dan tak terduga.Dalam peristiwa demikian, individu akan hancur total jika bantuan dari komunitas atau kelompok tidak datang. Bagikomunitas secara keseluruhan, kerugian seperti itu dapat diabaikan. Tapi, lain halnya bagi individu, ia akan benar benar hancur jika kerugian tersebut dipikul sendirian. Ada yang mendefinisikannya sebagai perangkat untuk menghadapi kerugian, dan ada yang menyatakannya sebagai persiapan menghadapi resiko. Dilihat dari signifikansi kerugian, Adam Smith berpendapat bahwa asuransi, dengan menyebarkan beban kerugian kepada banyak orang, membuat kerugian menjadi ringan dan mudah bagi seluruh masyarakat.
       Istilah asuransi, menurut pengertian ekonomi, menunjukkan suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat-akibat yang merugikan di masa akan datang karena berbagai kemungkinann sejauh menyangkut kekayaan(vemoegen) seorang individu. Kemungkinan - kemungkinan tersebut harus bersifat tidak tetap (casual) bagi individu yang dipengaruhinya, sehinnga setiap kejadian merupakan peristiwa yang tak terduga. Asuransi membagi rata segala akibat yang merugikan atas serangkaian (reihe) kasus yang terancam oleh bahaya yang sama namun belum benar-benar terjadi.
Jadi, menurut teori kerugian, tekanan yang besar diletakkan pada distribusi kerugian yang merupakan unsur penting asuransi. Yang dijamin oleh asuransi adalah kompensasi atas actual loss (kerugian yang sebenarnya). Sementara itu, Willett berpendapat bahwa pentingnya asuransi terletak pada kemampuannya untuk mengubah risiko yang tidak pasti dan tidak terbatas menjadi biaya tetap fixed cost) melalui konsolidasi risiko, menurutnya meskipun bersifat subyektif dan tak dapat diukur namun dapat dijadikan obyektif dan terukur dengan menggunakan pengetahuan tentang kejadian atau peristiwa masa lalu. Pengukuran risiko dimungkinkan bila risiko atau kejadian masa lalu yang banyak sekali dikelompokkan lalu diambil Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

B. Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihakatau lebih, denganmana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan".
Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (sub stitusi) kerugian kerugian besar yang belum pasti. Dari perumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
Tujuan Asuransi
1. Pengalihan Risiko.
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.

2. Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh- sungguh diderita. Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.

C. Berlakunya Asuransi
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).
Batalnya Asuransi
Suatu pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan resiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Selain itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi:
1. Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD);
2. Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD);
3. memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD);

ASURANSI KONVENSIONAL DAN SYARIAH

A. Garis Besar Asuransi Konvensional)

1. Pengertian Asuransi Konvensional

Pengertian asuransi konvensional adalah asuransi yang berdasarkan jual beli, sehingga tentu akan berbeda dengan jenis asuransi yang lainnya. Asuransi konvensional mengembang misi perusahaan yaitu ekonomi dan sosial. Pengertian asuransi konvensional merujuk pada investasi dana yang bebas dan dengan aturan-aturan dan prinsip tertentu. Setiap perusahaan asuransi juga mempunyai kebijakan sendiri-sendiri menyangkut kesejahteraan para nasabahnya yang harus ditaati dan disepakati bersama.
Terdapat berbagai macam hal yang dapat diasuransikan, yaitu jiwa, kesehatan, kepemilikan dan bahkan anggota tubuh. Setiap nasabah akan membayarkan premi asuransi setiap jangka waktu tertentu. Biasanya terdapat petugas yang datang ke rumah-rumah sebagai bentuk tagihan ketika saatnya nasabah membayarkan angsuran, sehingga memudahkan nasabah karena jemput bola dan tidak harus datang ke kantor perusahaan.Pengertian asuransi konvensional berbeda dengan jenis asuransi lainnya, seperti asuransi syariah, tetapi pada dasarnya perusahaan asuransi memiliki prinsip-prinsip tertentu.
Prinsip Dasar Asuransi Konvensional
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi konvensional memiliki 6 prinsip dasar yang digunakan yaitu:

a. Insurable interest. Insurable interest adalah hak mengasuransikan yang timbul dengan adanya hubungan keuangan antara yang tertanggung dan obyek pertanggungan serta dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku.
b. Utmost good faith
Utmost good faith adalah kedua belah pihak yang terlibat dalam asuransi secara timbal balik harus didasari kesepakatan asuransi dengan itikad yang baik.

C. Proximate cause
Proximate cause merupakan prinsip yang berkaitan dengan masalah yang akan timbul jika terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian- kerugian bagi pihak yang tertanggung.

d. Indemnity
Indemnity merupakan metode dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian.

e. Subrogation
 Subrogation merupakan prinsip yang berhubungan dengan keadaan ketika kerugian yang dialami tertanggung akibat dari pihak ketiga (orang lain).

f. Contribution
Contribution berarti ketika perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung, maka perusahaan berhak menuntut perusahaan asuransi lain yang terlibat ke dalam obyek tersebut untuk membayar kerugian sesuai dengan prinsipcontributionrtanggungkan.

Perbedaan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Konsep

A. Asuransi Konvensional

Konsep asuransi konvensional, sebagai- mana didefinisikan dalam Undang-Undang Tentang Usaha Perasuransian, berbunyi, "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Jadi, konsep asuransi konvensional adalah suatu konsep untuk mengurangi resiko individu atau institusi (tertanggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung) melalui suatu perjanjiian (kontrak). Tertanggung membayar sejumlah uang sebagai tanda perikatan, dan penanggung berjanji membayar ganti rugi sekiranya terjadi suatu peristiwa sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak asuransi (polis).

Konsep asuransi jiwa ditegakkan di atas prinsip-prinsip:
1) Prinsip ekonomi (economic principle), yaitu hilangnya nilai ekonomi,
2) Prinsip hokum (legal prinsip), yaitu yang tertuang dalam bentuk kontrak polis,
3) Prinsip aktuaris (actuarial principles), yaitu premi yang besarnya terdiri dari mortality, compound interest, loadig for Expenses,
4) Prinsip kerja sama (cooperation principles), yaitu memperkecil kerugian dengan metode the law of the large number, co Insurance, own retention dan reinsurance, dan retrosesi.

B. Asuransi Syariah
Konsep asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi saling memikul resiko di antara sesama peserta. Sehingga, antara satu denga yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru' atau dana kebajikan (derma) yan ditujukan untuk menanggung resiko.

Asal Usul
a. Asuransi Konvensional
Jika kita telusuri dalam buku-buku klasik asuransi, maka akan ketemu keterangan bahwa asal muasal dari asuransi konvensional adalah dari kebiasaan masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi, dikumpulkan oleh Raja Babilonia dalam 282 ketentuan (Code of Hammurabi) pada tahun 2250 SM. Kemudian berkembang menjadi praktik perjanjian Bottomry (Bottomry Contract) sekitar 1600-1000 SM yang dipraktek- kan di masyarakat Yunani.
b. Asuransi Syariah
Ad-diyah 'ala al-'aqilah merupakan istilah yang cukup masyhur dalam kitab-kitab fiqih, yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai cikal-bakal konsep asuransi syariah. Al-agilah berasal dari kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang (571 M). Al-aqilah bahkan tertuang dalam konstitusi pertama di dunia, yang dibuat langsung oleh Rasulullah yang dikenal dengan Konstitusi Madinah (622 M). Al-aqilah sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu. Yaitu, jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaaris korban akan dibayar uang darah (Ad-diyah) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh tersebut disebut Aqilah.

Sumber Hukum
a. Asuransi Konvensional
Pada asuransi konvensiaonal sumber hukum didasarkan pada pikiran manusian dan kebudayaan. Modus operandi pada asuransi syariah harus sejalan dengan prinsip syariah, sementara modus operandi dalam asuransi konvensional didasarkan atas hukum positif, hukum almi, dan contoh sebelumnya.Kontrak pada asuransi konvensional didasarkan atas prinsip umum perjanjian, tetapi ada beberapa aspek dari asuransi yang membedakan kontrak asuransi dengan lainnya. Kebanyakan kontrak bisnis komersial adalah bilateral dalam sifat hukum. Pihak-pihak yang terlibat secra adil terbebani untuk melaksanakan kontrak.
b. Asuransi Syariah
Sumber hukum dari asuransi syariah adalah syariat Islam, sedangkan sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, 'Urf "Tradisi",
Mashalih Mursalah. Al-Qur'an dan sunnah atau kebiasaan Rasulullah merupakan sumber utama dari hukum Islam. Oleh karena itu, dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional dari asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah Islam.

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
Sejarah BPJS
Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi yang rutin seperti hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan lain lain. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun keluarga. Sehingga munculah istilah "SADIKIN", sakit sedikit jadi miskin. Dapat disimpulkan, bahwa kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang, dan tidak ada orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Begitu pula dengan resiko kecelakaan dan kematian. Suatu peristiwa yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana kecelakaan dapat menyebabkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun kematian karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen.

Pengertian BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No 24 Tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Dasar Hukum BPJS
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Kesehatan;
b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun