Mohon tunggu...
Arransyah Mahogra Istiawan
Arransyah Mahogra Istiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Konvensional, Syariah dan BPJS

5 Maret 2023   13:53 Diperbarui: 5 Maret 2023   14:11 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Insurable interest. Insurable interest adalah hak mengasuransikan yang timbul dengan adanya hubungan keuangan antara yang tertanggung dan obyek pertanggungan serta dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku.
b. Utmost good faith
Utmost good faith adalah kedua belah pihak yang terlibat dalam asuransi secara timbal balik harus didasari kesepakatan asuransi dengan itikad yang baik.

C. Proximate cause
Proximate cause merupakan prinsip yang berkaitan dengan masalah yang akan timbul jika terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian- kerugian bagi pihak yang tertanggung.

d. Indemnity
Indemnity merupakan metode dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian.

e. Subrogation
 Subrogation merupakan prinsip yang berhubungan dengan keadaan ketika kerugian yang dialami tertanggung akibat dari pihak ketiga (orang lain).

f. Contribution
Contribution berarti ketika perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung, maka perusahaan berhak menuntut perusahaan asuransi lain yang terlibat ke dalam obyek tersebut untuk membayar kerugian sesuai dengan prinsipcontributionrtanggungkan.

Perbedaan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Konsep

A. Asuransi Konvensional

Konsep asuransi konvensional, sebagai- mana didefinisikan dalam Undang-Undang Tentang Usaha Perasuransian, berbunyi, "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Jadi, konsep asuransi konvensional adalah suatu konsep untuk mengurangi resiko individu atau institusi (tertanggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung) melalui suatu perjanjiian (kontrak). Tertanggung membayar sejumlah uang sebagai tanda perikatan, dan penanggung berjanji membayar ganti rugi sekiranya terjadi suatu peristiwa sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak asuransi (polis).

Konsep asuransi jiwa ditegakkan di atas prinsip-prinsip:
1) Prinsip ekonomi (economic principle), yaitu hilangnya nilai ekonomi,
2) Prinsip hokum (legal prinsip), yaitu yang tertuang dalam bentuk kontrak polis,
3) Prinsip aktuaris (actuarial principles), yaitu premi yang besarnya terdiri dari mortality, compound interest, loadig for Expenses,
4) Prinsip kerja sama (cooperation principles), yaitu memperkecil kerugian dengan metode the law of the large number, co Insurance, own retention dan reinsurance, dan retrosesi.

B. Asuransi Syariah
Konsep asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi saling memikul resiko di antara sesama peserta. Sehingga, antara satu denga yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru' atau dana kebajikan (derma) yan ditujukan untuk menanggung resiko.

Asal Usul
a. Asuransi Konvensional
Jika kita telusuri dalam buku-buku klasik asuransi, maka akan ketemu keterangan bahwa asal muasal dari asuransi konvensional adalah dari kebiasaan masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi, dikumpulkan oleh Raja Babilonia dalam 282 ketentuan (Code of Hammurabi) pada tahun 2250 SM. Kemudian berkembang menjadi praktik perjanjian Bottomry (Bottomry Contract) sekitar 1600-1000 SM yang dipraktek- kan di masyarakat Yunani.
b. Asuransi Syariah
Ad-diyah 'ala al-'aqilah merupakan istilah yang cukup masyhur dalam kitab-kitab fiqih, yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai cikal-bakal konsep asuransi syariah. Al-agilah berasal dari kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang (571 M). Al-aqilah bahkan tertuang dalam konstitusi pertama di dunia, yang dibuat langsung oleh Rasulullah yang dikenal dengan Konstitusi Madinah (622 M). Al-aqilah sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu. Yaitu, jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaaris korban akan dibayar uang darah (Ad-diyah) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh tersebut disebut Aqilah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun