Mohon tunggu...
Arrafi Bima Guswara
Arrafi Bima Guswara Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Figuran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Privatisasi BUMN Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia

29 Desember 2020   21:35 Diperbarui: 29 Desember 2020   21:47 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Privatisasi merupakan alat dan cara pembenahan BUMN untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan. Terdapat beberapa tujuan dilakukannya privatisasi BUMN (Pasal 74 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN), yaitu:

1) memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero 

2) meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan

3) menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat

4) menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif

5) menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global

6) menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.  

Sehingga apabila dilakukan privatisasi terhadap sektor ketenagalistrikan di Indonesia bisa memberikan dampak yang positif dikarenakan akan semakin memacu PLN untuk meningkatkan public service orientation (PSO) yang merupakan kewaijban BUMN.

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pengertian ‘dikuasai oleh negara’ dalam putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 ialah terkait dengan fungsi negara dalam pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan. 

Pada buku yang berjudul Mendobrak Sentralisme Ekonomi oleh rizal mallarangeng, berpendapat sejatinya pasal 33 UUD  1945 merupakan integralistik romawi yang sudah kuno dan dihancurkan pada revolusi perancis, dimana negara dalam pengertian ini tidak mengutamakan asas legal dan politik, padahal di era modern sekarang asas tersebut lebih diutamakan, hal tersebut dikarenakan  BUMN hanya menjadi sapi perahan oleh para penguasa untuk memenuhi ambisinya yang bersifat koruptif.

Maka dari hal ini sudah saatnya melibatkan pihak-pihak lain dalam kepengurusan perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak agar tidak didominasi satu haluan saja, sehingga inovasi dalam penerapan efisiensinya berjalan lambat. privatisasi merupakan langkah yang tepat untuk menghadapi krisis tersebut. PLN masih tetap menghadapi kerugian hingga Rp 38,88 triliun pada kuartal I 2020, sehingga monopoli yang dilakukan BUMN tidaklah terjamin keefektifannya sehingga sudah sewajarnya apabila dilakukan privatisasi terhadap ketenagalistrikan.

Terdapat tiga teori klasik sebagai esensi dan urgensi privatisasi, yaitu:

1.    Teori monopoli, BUMN dalam banyak kasus sering menerima privilege monopoli. Akibatnya, BUMN sering terjerumus menjadi tidak efisien karena hak istimewa ini.

2.    Teori property rights, esensinya perusahaan swasta dimiliki oleh individu yang bebas untuk menggunakan, mengelola, dan memberdayakan aset-aset privatnya. Hal tersebut mendukung usahanya agar efisien. Property rights swasta telah memberikan insentif bagi terciptanya efisiensi perusahaan. Namun sebaliknya, BUMN dimiliki oleh negara. Pada kenyataannya, pengertian negara menjadi tidak jelas, sehingga seolah-olah seperti tanpa pemilik. Akibatnya manajemen BUMN menjadi kekurangan insentif untuk mendukung efisiensi.

3.    Teori principal agent, pada teori ini dijelaskan peta hubungan antara principal (pemilik perusahaan, dalam hal BUMN adalah pemerintah) dan agen (perusahaan, yaitu BUMN). Pada sektor swasta, manajemen perusahaan tunduk dan loyal kepada pemilik atau pemegang saham. Sedangkan BUMN loyal terhadap siapa? Dalam hal ini kemudian nuansa politisasi menjadi kental yang pada akhirnya menyebabkan BUMN tereksploitasi oleh para politisi.

Kepemilikan insentif  seharusnya menciptakan efisiensi perusahaan yang baik. Namun hal sebaliknya terjadi pada BUMN yang merupakan milik negara, pada praktiknya, pengertian negara menjadi tidak jelas, sehingga seolah-olah seperti tanpa pemilik yang mengakibatkan manajemen BUMN menjadi kekurangan insentif untuk mendukung efisiensi. 

Apabila melakukan Privatisasi dalam pengelolaan sektor-sektor yang penting bagi Negara yang  menguasai hajat hidup orang banyak,  memanglah mengurangi peran negara karena hadirnya pihak swasta yang bias bermacam - macam bentuknya, namun hal itu  terjadi karena ketidakmampuan Negara sebagai pengelolanya untuk menempatkan badan usaha yang dikelolanya sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai entitas politik yang bias. Ketidakmampuan ini akhirnya berujung inefisiensi dalam pengelolaan BUMN, salah satu cara penanganan inefisiensi ini adalah privatisasi.

Saat ini PLN tidak hanya berperan sebagai perseroan terbatas, namun juga sudah merambah layaknya regulator di bidang kelistrikan. PLN juga menentukan logistik kelistrikan. Akan tetapi, ketika PLN menentukan penggunaan lampu hemat energi tidak diperbolehkan, hal tersebut menjadi sesuatu yang janggal dan Itu cenderung kartel. 

Perilaku usaha plat merah cenderung berlindung dibalik  Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwasannya monopoli diizinkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh lembaga pemerintahan atau BUMN. berdasarkan buku yang ditulis Arie Siswanto dengan judul Hukum Persaingan Usaha, terdapat dua bentuk monopoli yaitu private monopoli dan public monopoly, dimana public monopoly terjadi melalui kekuasaan yang dimiliki badan-badan publik seperti Negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan kesejahteraan masyarakat.  

Berdasarkan data dari Ditjen Ketenagalistrikan Tahun 2014, tingkat elektrifikasi di Indonesia masih sangat rendah yaitu baru mencapai 80,51%. Kondisi ini jauh tertinggal dengan kebanyakan negara lain di ASEAN, yakni singapura 100%, Brunei 99,7%, Malaysia 99,4%, Thailand 99,3%, Vietnam 97,6% dan Filipina 89,7%.  Dengan adanya privatisasi akan dilakukannya pembenahan dan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan dalam mengimbangi fungsi ganda yang dimiliki oleh PLN yakni fungsi sosial dan fungsi komersial.

Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Latif Adam, dengan judul “Dinamika Sektor Ketenagalistrikan” berdasarkan data yang diolah dari PLN, Pada periode 2004-2011, struktur produksi listrik di Indonesia relatif tidak mengalami perubahan yang signifikan. kontribusi PT PLN mengalami penurunan dari 80,1% pada tahun 2004 menjadi 77,8% pada tahun 2011, tetapi BUMN kelistrikan ini tetap memegang peran yang sangat dominan di dalam struktur produksi listrik. 

Dominannya peran PT PLN dalam struktur produksi listrik tidak terlalu menguntungkan bagi upaya untuk mempercepat peningkatan ketersediaan listrik. Alasannya adalah, sebagai BUMN proses penetapan tarif listrik (TL) tidak bisa sepenuhnya diputuskan PT PLN sendiri, tetapi memerlukan persetujuan baik dari pemerintah ataupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masalahnya adalah, saat ini TL yang disetujui pemerintah dan DPR masih belum sesuai dengan nilai keekonomiannya. 

Akibatnya, PT PLN belum mampu secara self financing mendorong pembangunan infrastruktur kelistrikan untuk meningkatkan ketersediaan listrik secara merata dan sesuai dengan tingkat kebutuhannya. 

Akibatnya, PT PLN hanya mampu mengoptimalkan pembangkit listrik dan jaringan transmisi/ distribusi yang saat ini ada. Masalahnya adalah, dari sisi kapasitas, jaringan transmisi/distribusi yang saat ini dimiliki PT PLN sebenarnya sudah tidak memadai untuk memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik. 

Dengan adanya privatisasi, akan mendorong penyesuaian yang tepat dalam menentukan strategi untuk dapat menyelesaikan masalah peningkatan produksi listrik di Indonesia yang masih belum merata dan mencukupi kebutuhan di seluruh daerah Indonesia yang seharusnya menjadi urgensi bagi pemerintah tetapi terhambat karena PT PLN sendiri sebagai BUMN tidak memiliki keuntungan yang cukup untuk melakukan pengembangan produksi listrik.

Pada buku yang berjudul Mendobrak Sentralisme Ekonomi oleh rizal mallarangeng, berpendapat bahwa sebenarnya pasal 33 UUD  1945 merupakan integralistik romawi yang sudah kuno dan dihancurkan pada revolusi perancis, dimana negara dalam pengertian ini tidak mengutamakan asas legal dan politik, padahal di era modern sekarang asas tersebut lebih diutamakan, karena hal tersebut BUMN hanya menjadi sapi perahan oleh para penguasa untuk memenuhi ambisinya yang bersifat koruptif.

Maka dari hal ini sudah saatnya melibatkan pihak-pihak lain dalam kepengurusan perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak agar tidak didominasi satu haluan saja, sehingga inovasi dalam penerapan efisiensinya berjalan lambat. privatisasi merupakan langkah yang tepat untuk menghadapi krisis tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun