Akibatnya, PT PLN belum mampu secara self financing mendorong pembangunan infrastruktur kelistrikan untuk meningkatkan ketersediaan listrik secara merata dan sesuai dengan tingkat kebutuhannya.Â
Akibatnya, PT PLN hanya mampu mengoptimalkan pembangkit listrik dan jaringan transmisi/ distribusi yang saat ini ada. Masalahnya adalah, dari sisi kapasitas, jaringan transmisi/distribusi yang saat ini dimiliki PT PLN sebenarnya sudah tidak memadai untuk memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik.Â
Dengan adanya privatisasi, akan mendorong penyesuaian yang tepat dalam menentukan strategi untuk dapat menyelesaikan masalah peningkatan produksi listrik di Indonesia yang masih belum merata dan mencukupi kebutuhan di seluruh daerah Indonesia yang seharusnya menjadi urgensi bagi pemerintah tetapi terhambat karena PT PLN sendiri sebagai BUMN tidak memiliki keuntungan yang cukup untuk melakukan pengembangan produksi listrik.
Pada buku yang berjudul Mendobrak Sentralisme Ekonomi oleh rizal mallarangeng, berpendapat bahwa sebenarnya pasal 33 UUD Â 1945 merupakan integralistik romawi yang sudah kuno dan dihancurkan pada revolusi perancis, dimana negara dalam pengertian ini tidak mengutamakan asas legal dan politik, padahal di era modern sekarang asas tersebut lebih diutamakan, karena hal tersebut BUMN hanya menjadi sapi perahan oleh para penguasa untuk memenuhi ambisinya yang bersifat koruptif.
Maka dari hal ini sudah saatnya melibatkan pihak-pihak lain dalam kepengurusan perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak agar tidak didominasi satu haluan saja, sehingga inovasi dalam penerapan efisiensinya berjalan lambat. privatisasi merupakan langkah yang tepat untuk menghadapi krisis tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H