Mohon tunggu...
Arnianti Jastin Prameswari
Arnianti Jastin Prameswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis dan tulisan suka saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PMKH: Eksternal dan Internal, serta Peran Masyarakat dan Mahasiswa

30 Juni 2024   08:00 Diperbarui: 30 Juni 2024   08:03 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demonstrasi berujung kerusuhan dan perbuatan anarkis hampir menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat indonesia jika ada keputusan pengadilan yang tidak disetujui atau dianggap tidak adil. Hal-hal di atas seringkali berujung pada tindakan kriminal yang ditujukan kepada hakim yang memutuskan suatu perkara. 

Tidak jarang juga tindakan-tindakan negatif ini merugikan berbagai pihak, baik secara materil atau immateril, mulai dari instansi yang bersangkutan bahkan masyarakat yang melakukan demonstrasi itu sendiri. Namun, apakah pada akhirnya perbuatan-perbuatan negatif seperti ini akan terus di normalisasi? 

Pada faktanya, perbuatan negatif yang bersangkutan dengan ketidakpuasan masa terhadap putusan hakim dalam perkara tertentu memiliki klasifikasinya tersendiri. 

Perbuatan ini disebut dengan PMKH. Menurut pasal 1 ayat 2 Peraturan Komisi Yudisial nomor 8 tahun 2013, PMKH atau Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim ini adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang, atau bahkan badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara, serta mengancam keamanan hakim didalam maupun di luar persidangan, atau menghina hakim dan pengadilan. PMKH sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat luar (eksternal) dan perbuatan yang datangnya dari hakim yang justru merendahkan keluhuran dan martabat profesinya sendiri(internal). 

PMKH Eksternal dan Internal.

Bentuk PMKH eksternal merupakan bentuk PMKH yang dilakukan oleh pihak luar pengadilan baik orang perorangan atau masyarakat sampai badan hukum. 

Bentuk PMKH yang dilakukan oleh pihak luar pengadilan dapat berupa mengganggu dan menghambat proses peradilan, melakukan penghinaan verbal, non verbal, virtual, maupun langsung tehadap hakim dan peradilan, sampai pada melakukan penyerangan. 

Umumnya, terdapat beberapa faktor yang memicu terjadinya PMKH eksternal antara lain ‘kebiasaan’ masyarakat yang tidak menghormati hakim. 

Hal ini dipicu oleh kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap regulasi hukum di Indonesia. Selain itu ketidakpahaman masyarakat awam terhadap sistem hukum di Indonesia juga menjadi pemicu ketidakpuasan masyarakat dengan putusan yang hakim putuskan. Oleh karena itu diperlukan advokasi terhadap hakim. 

Selain dilakukan oleh pihak luar, PMKH juga dapat terjadi karena hakim itu sendiri yang merendahkan harkat dan martabatnya dengan melanggar kode etik yang sudah ditentukan.

 Contohnya adalah kasus hakim PN Rangkasbitung DA yang sempat menggemparkan publik. Pasalnya, meskipun menyandang jabatan sebagai seorang hakim, DA menggunakan sabu di ruang kerjanya bersama beberapa koleganya. Hal ini membuat DA menjatuhkan martabat profesinya sebagai hakim dan membuat DA melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang selanjutnya akan kita sebut KEPPH.

Di Indonesia sendiri, advokasi dan penegakan hukum untuk hakim yang melanggar KEPPH dijamin oleh Komisi Yudisial atau selanjutnya akan kita sebut KY. Dalam langkah advokasi, KY mendasarkan pada Pasal 20 ayat (1) huruf E UU tahun 2008 tentang tugas KY untuk mengambil langkah hukum terhadap orang, kelompok orang, dan atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan hakim atau PMKH. 

Independensi hakim sangatlah penting dan perlu dilindungi karena hakim perlu memberi putusan dari sebuah perkara tanpa adanya rasa takut, terancam, dan atau tertekan. Sedangkan untuk PMKH internal atau KEPPH di atur dalam pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. 

Terdapat kata ‘menjaga’ yang diartikan sebagai tindakan preventif untuk menjaga hakim dari melakukan tindakkan yang melanggar kode etik dari pedoman perilaku hakim. Sedangkan kata ‘menegakkan’ bermakna upaya represif atau tindakan tegas terhadap hakim yang melanggar KEPPH.

Peran Masyarakat dalam Mencegah PMKH.

Sebagai masyarakat sudah sepatutnya kita turut serta dalam menjaga ketentraman dan kelancaran jalannya sistem peradilan di Indonesia. Sebagai permulaan, masyarakat dapat membantu dengan cara menghormati jalannya peradilan. Masyarakat juga dapat turut membantu dengan cara melaporkan kepada KY jika ada kegiatan PMKH yang terjadi, baik PMKH internal maupun eksternal.

Selain itu jika ada keputusan hakim yang dirasa kurang memuaskan atau dirasa tidak adil bagi sebagian pihak, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada KY untuk ditinjau dan ditindaklanjuti untuk mempertimbangkan diadakannya peninjauan kembali.

Peran Mahasiswa dalam Mencegah PMKH.

Komisi Yudisial Republik Indonesia sendiri telah menginisiasikan program pembelajaran teori dan praktik dalam rangka pencegahan PMKH di beberapa perguruan tinggi di Indonesia yang bertajuk Klinik Etik dan Advokasi. 

Program ini berisi serangkaian kegiatan mulai dari kajian beberapa materi terkait, kegiatan laboratorium untuk mengasah kemampuan mahasiswa guna menyusun materi untuk kampanye tentang topik terkait, dan akhirnya kegiatan pengabdian masyarakat yang mengarahkan mahasiswa untuk terjun langsung ke lapangan pada kegiatan observasi sampai pada mengadakan sosialisasi untuk menyampaikan pengetahuan yang progresif kepada masyarakat luas dengan pendekatan yang modern serta mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat terkait PMKH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun