Mohon tunggu...
Arnianti Jastin Prameswari
Arnianti Jastin Prameswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis dan tulisan suka saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PMKH: Eksternal dan Internal, serta Peran Masyarakat dan Mahasiswa

30 Juni 2024   08:00 Diperbarui: 30 Juni 2024   08:03 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia sendiri, advokasi dan penegakan hukum untuk hakim yang melanggar KEPPH dijamin oleh Komisi Yudisial atau selanjutnya akan kita sebut KY. Dalam langkah advokasi, KY mendasarkan pada Pasal 20 ayat (1) huruf E UU tahun 2008 tentang tugas KY untuk mengambil langkah hukum terhadap orang, kelompok orang, dan atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan hakim atau PMKH. 

Independensi hakim sangatlah penting dan perlu dilindungi karena hakim perlu memberi putusan dari sebuah perkara tanpa adanya rasa takut, terancam, dan atau tertekan. Sedangkan untuk PMKH internal atau KEPPH di atur dalam pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. 

Terdapat kata ‘menjaga’ yang diartikan sebagai tindakan preventif untuk menjaga hakim dari melakukan tindakkan yang melanggar kode etik dari pedoman perilaku hakim. Sedangkan kata ‘menegakkan’ bermakna upaya represif atau tindakan tegas terhadap hakim yang melanggar KEPPH.

Peran Masyarakat dalam Mencegah PMKH.

Sebagai masyarakat sudah sepatutnya kita turut serta dalam menjaga ketentraman dan kelancaran jalannya sistem peradilan di Indonesia. Sebagai permulaan, masyarakat dapat membantu dengan cara menghormati jalannya peradilan. Masyarakat juga dapat turut membantu dengan cara melaporkan kepada KY jika ada kegiatan PMKH yang terjadi, baik PMKH internal maupun eksternal.

Selain itu jika ada keputusan hakim yang dirasa kurang memuaskan atau dirasa tidak adil bagi sebagian pihak, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada KY untuk ditinjau dan ditindaklanjuti untuk mempertimbangkan diadakannya peninjauan kembali.

Peran Mahasiswa dalam Mencegah PMKH.

Komisi Yudisial Republik Indonesia sendiri telah menginisiasikan program pembelajaran teori dan praktik dalam rangka pencegahan PMKH di beberapa perguruan tinggi di Indonesia yang bertajuk Klinik Etik dan Advokasi. 

Program ini berisi serangkaian kegiatan mulai dari kajian beberapa materi terkait, kegiatan laboratorium untuk mengasah kemampuan mahasiswa guna menyusun materi untuk kampanye tentang topik terkait, dan akhirnya kegiatan pengabdian masyarakat yang mengarahkan mahasiswa untuk terjun langsung ke lapangan pada kegiatan observasi sampai pada mengadakan sosialisasi untuk menyampaikan pengetahuan yang progresif kepada masyarakat luas dengan pendekatan yang modern serta mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat terkait PMKH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun