Mohon tunggu...
Abdul Rozak
Abdul Rozak Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Anak kampung, yang sedang berjuang membahagiakan orang tuanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode di Indonesia

1 Juli 2021   17:37 Diperbarui: 1 Juli 2021   17:47 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (Dok. Sesneg)

C. Bertentangan dengan Agenda Reformasi 

Usulan masa jabatan Presiden tiga periode bertentangan dengan dua hal mendasar:

1. Bertentangan dengan upaya untuk mereformasi dan merancang sistem kepemiluan kita agar lebih demokratis.

Masa jabatan Presiden tiga periode tentunya bertentangan dengan upaya untuk memperkuat dan memperbaiki sistem kepemiluan kita agar lebih demokratis. Upaya ini tentunya dilakukan dengan cara pembatasan kekuasaan yang diatur sedemikian rupa, agar kemudian satu orang tidak memungkinkan memegang jabatan terlalu lama. Pembatasan kekuasaan yang diatur dalam pasal 7 UUD 1945 adalah bentuk upaya untuk memperbaiki sistem kepemiluan dalam kerangka sistem presidensil.

2. Bertentangan dengan semangat reformasi yang diperjuangkan banyak orang.

pembatasan kekuasaan yang diatur dalam pasal 7 UUD 1945 adalah bentuk manifestasi dari semangat reformasi untuk mengamandemen UUD 1945. Kita punya pengalaman pahit bagaimana masa jabatan Presiden dipegang oleh satu orang dalam jangka waktu yang sangat lama oleh Orde Baru, yaitu selama 32 tahun. Salah satu konsen isu ketika reformasi adalah bagaimana membatasi masa jabatan Presiden. Ini untuk memastikan baimana Presiden tidak memegang masa jabatan terlalu lama. Sebab kalau presiden memegang jabatan terlalu lama akan muncul tujuan-tujuan lain dalam masa jabatan itu yang berpotensi membuat penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih tidak demokratis lagi dan menimbulkan abose of power.

Wacana masa jabatan Presiden tiga periode bertentangan dengan dua hal di atas. Pertama bertentangan dengan upaya menata sistem elektoral kita untuk membuat proses pemiliha lebih demokratis lagi. Dan yang kedua berlawanan dengan semangat reformasi yang diperjuangkan banyak orang.

Penutup

Wacana tentang masa jabatan Presiden tiga periode tentunya sangat menarik untuk dibahas. Masyarakat juga harus tetap mengawal, memastikan dan mewaspadai agar upaya untuk melanggengkan kekuasaan tidak dilakukan. Penulis lebih tertarik lagi kalau pemerintah menghapus Presidential Threshold dan Presidential Threshold jadi 0 (Nol). Sehingga banyak calon Presiden, dan diskusi di ruang-ruang publik lebih substantif lagi, bukan perdebatan yang hanya gimik saja. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun